IHRAM.CO.ID, PADANG -- Dua orang kepala daerah asal Provinsi Sumatera Barat tidak jadi berangkat ke Tanah Suci sebagai tim pemandu haji daerah (TPHD) 2019 Embarkasi Haji Padang. Keduanya adalah Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Bupati Kabupaten Agam Indra Catri.
Hal itu disebabkan adanya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 2 Juli 2019. Isinya mengharuskan agar kepala daerah yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan biaya sendiri, alih-alih kas negara.
"Awalnya saya ditunjuk Pemprov Sumbar (Sumatra Barat) menjadi TPHD dan telah lulus serangkaian tes. Karena ada aturan dari Kemendagri, saya tidak jadi berangkat," kata Deri Asta, Kamis (11/7).
Pada mulanya, Deri dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci sebagai TPHD dalam kelompok terbang (kloter) 9 Embarkasi Padang. Kloter 9 tersebut memberangkatkan jamaah haji asal Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang.
Dengan adanya peraturan Kemendagri itu, Deri memilih mundur dari TPHD 2019. Dia mengaku hal itu lebih baik daripada mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Deri mengaku, dirinya sudah mendaftar sebagai calon haji dengan biaya sendiri dan akan berangkat pada 2021 mendatang secara reguler. "Saya harus patuh pada aturan. Saya sudah mendaftar reguler untuk berangkat pada 2021," ujar Deri.
Deri lantas menyayangkan, sosialisasi aturan Kemendagri tersebut tak diberitahukan sejak awal. Hal itu agar dirinya tidak perlu mengikuti serangkaian tes untuk menjadi TPHD.
Hal yang sama juga dialami Indra Catri. Bupati Agam tersebut seharusnya berangkat menjadi TPHD pada Kloter 3. Kloter tersebut akan memberangkatkan calon jamaah haji dari Kabupaten Agam dan Kota Padang. Ada sebanyak 388 orang dari Kloter 3.
Indra sudah lolos tes sebagai TPHD, tetapi lebih memilih membatalkan keberangkatan karena tidak bisa meninggalkan aktivitas pemerintahan selama 40 hari.
Apalagi, lanjut dia, selama Juli hingga Agustus, dirinya mengaku harus menghadiri sejumlah agenda penting.
Satu lagi adalah Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan. Ferizal awalnya menjadi TPHD bersama calon jamaah haji asal Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, dengan adanya aturan dari Kemendagri tersebut, Ferizal mengubah statusnya. Dia tetap berangkat ke Tanah Suci, tetapi dengan biaya sendiri. Artinya, tidak berhaji dengan biaya negara.
Surat Kemendagri nomor 099/5710/SJ tertanggal 2 Juli 2019 sampai kepada Gubernur Sumatra Barat. Di dalamnya disebutkan, bagi kepala daerah yang ingin melakukan melakukan perjalanan haji/umrah harus menggunakan biaya pribadi dan tidak diizinkan menggunakan biaya APBD. Hal ini tertuang dalam pasal 3 ayat (1) huruf C keputusan Menteri Dalam Negeri No 116 tahun 2003.