Jumat 12 Jul 2019 06:31 WIB

Tentang Penutupan Toko saat Waktu Shalat

Sebelum azan dikumandangkan, pemilik dan pegawai harus menutup tokonya.

Wartawan Republika, Muhammad Hafil
Foto: Republika TV
Wartawan Republika, Muhammad Hafil

IHRAM.CO.ID,  Oleh Wartawan Republika.co.id, Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

 

Baca Juga

Saya coba mengecek waktu yang terpakai untuk melaksanakan shalat lima waktu di Masjidil Haram. Saya ambil contoh waktu shalat Subuh, selaku salah satu ibadah shalat yang memiliki rakaat paling pendek.

Begitu azan mulai dikumandangkan langsung saya mencatat waktu menunjukkan pukul 04.19 Waktu Arab Saudi (WAS). Kemudian, azan berhenti dan saya melihat waktu menunjukkan pukul 04.29. Setelah itu ada waktu antara azan dan iqomah yang berlangsung selama 20  menit menit. Di waktu jeda ini, jamaah di masjid bisa melaksanakan ibadah shalat sunnat qobliyah dan berdoa.

Karena, berdoa di antara azan dan iqomah termasuk salah satu waktu yang diijabah. Setelah iqomah, maka takbir pertama shalat dikumandangkan hingga selesai. Dan, jam saya menunjukkan sekarang pukul 04.52 WAS.

Artinya, untuk shalat Subuh saja membutuhkan waktu sekitar 40 menit lebih. Ini baru shalat Subuh yang dua rakaat belum rakaat yang terpanjang yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya.

Sementara, peraturan di Makkah dan Madinah khususnya, serta di Arab Saudi secara umum mewajibkan semua aktivitas pertokoan untuk tutup. Aturan ini diberlakukan agar umat muslim di Arab Saudi mendapat kesempatan untuk shalat berjamaah di Masjid.

Makanya, kalau kita pernah berhaji atau ke tanah suci, kita akan melihat pemandangan toko-toko yang ada di Makkah dan Madinah tutup saat azan hingga selesai shalat. Tidak hanya di dua kota suci itu, tetapi juga di kota lainnya seperti di Jeddah.

Belakangan, aturan penutupan toko saat azan hingga selesai shalat pernah mendapatkan pertimbangan ulang para pakar di Arab Saudi. Karena, yang ditutup ketika azan hingga selesai shalat bukan hanya pertokoan tetapi juga sejumlah sektor industri dan pelayanan publik seperti pom bensin, apotek, pusat kesehatan, hingga kantor maskapai penerbangan.

Ada yang menganggap aturan ini membuat dunia usaha kehilangan banyak uang setiap harinya. Ini karena adanya jeda operasi sebanyak lima kali setiap hari.

Anggota Dewan Syura Saudi, Dr Fahd Al-Anazi seperti dikutip Saudi Gazette pada 2018 lalu,  pernah mengatakan, aturan itu merugikan ekonomi nasional sebanyak puluhan miliar riyal setiap tahunnya. Karena itu, dia menyarankan agar penutupan operasional usaha hanya dilakukan saat Shalat Jumat saja.

Sementara, anggota Dewan Syura Saudi lainnya, Ata al-Subaiti, seperti dikutip Arab News pernah mengajukan proposal ke Pemerintah Arab Saudi tentang saran pengurangan jeda antara azan dan iqamah menjadi lima menit, terutama di masjid-masjid publik.

Menurut dia,melaksanakan shalat tepat waktu akan lebih baik. Karena itu, menurut dia, setiap daerah bisa menentukan waktu berdasarkan kepentingan masyarakatnya.

Namun, ada juga seorang pakar ekonomi bernama Saud Al Hamid yang mengatakan sebaliknya. Menurut dia,  menutup toko saat shalat merupakan sebuah sesuatu yang terpuji karena memberi waktu kepada orang yang beriman untuk melaksanakan shalat wajib tepat waktu.

Namun yang pasti, hingga saat ini peraturan itu masih dilakukan. Hal ini sebagai mana yang saya lihat dan rasakan langsung. Dan, sebagai mana pepatah terkenal mengatakan, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, sebagai tamu di negeri ini, baiknya kita memahami dan menghormati peraturan tersebut.

Peraturan di Arab Saudi berbeda dengan di Tanah Air kita. Di mana, kaum muslim masih bisa tetap melakukan aktivitas pekerjaannya saat azan hingga selesai shalat wajib.

Dalam keterangan pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, disebutkan Indonesia menganut mazhab Syafii. Sementara menurut mazhab ini shalat berjamaah hukumnya adalah sunnah muakad atau sunnah yang ditekankan, berbeda dengan mazhab Ahmad bin Hanbal yang banyak tersebar di Arab Saudi yang menghukuminya wajib.

Namun menurut buya, shalat berjamaah ini adalah sunnah yang sangat dikukuhkan. Sehingga, sangat disayangkan jika kita tak melaksanakannya. 

Saya jadi teringat pesan seorang kakek-kakek berusia 70 tahun bernama Aki Iim. Di usianya yang sudah senja, dia masih berjalan kaki setiap hari menjadi tukang cukur keliling.

Namun, dia selalu menolak jika ada tawaran mencukur jika waktunya masih tersisa 40 menit menjelang azan shalat wajib. Karena, dia khawatir azan sudah berkumandang sedangkan cukurannya belum selesai.

"Jangan korbankan shalat wajib berjamaah di masjid dengan urusan dunia," begitu pesan Aki Iim sambil mencukur rambut saya jelang keberangkatan ke tanah suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement