Jumat 12 Jul 2019 16:16 WIB

Calhaj Jabar Gagal Berangkat Karena Hamil

Usia kandungan yang diperbolehkan untuk berangkat haji antara 14 pekan-26 pekan

Rep: Febryan A/ Red: Agung Sasongko
Keberangkatan Calon Haji Jawa Barat. Sejumlah jamaah membeli perlengkapan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Keberangkatan Calon Haji Jawa Barat. Sejumlah jamaah membeli perlengkapan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7).

IHRAM.CO.ID, BEKASI -- Satu jamaah calon haji (calhaj) dari Provinsi Jawa Barat batal berangkat menuju Tanah Suci. Dedeh Kurnia (39 tahun) harus dipulangkan lantaran sedang hamil 29 pekan.

Dedeh ketahuan sedang hamil saat petugas bidang kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jawa Barat melakukan pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jalan Kemakmuran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (11/7). Semua jamaah calhaj di asrama haji ini memang diperiksa untuk terakhir kalinya sebelum bertolak ke Arab Saudi.

Ketua Panitia Bidang Kesehatan PPIH Jawa Barat Yani Dwiyuli, mengatakan, Dedeh merupakan jamaah calhaj asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dia tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 15. "Harusnya hari ini diberangkatkan (ke Mekkah) tapi karena ketika kita periksa, ternyata dia hamil 29 pekan," kata Yuli di Bekasi, Kamis (11/7).

Adapun usia kandungan yang diperbolehkan untuk berangkat haji antara 14 pekan hingga 26 pekan. Hal ini sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menter Kesehatan.

Yuli menuturkan, pihaknya mengetahui Dedeh tengah mengandung 29 pekan ketika pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh. "Kalau wanita usia subur kita pemeriksaan salah satunya urine test, ternyata positif. Lalu kita lakukan USG dan ternyata benar terlihat kandungannya," terang Yuli.

Setiap jamaah calhaj, kata Yuli, sebenarnya sudah melalui dua kali pemeriksaan sebelum tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi. Namun, pada saat tes sebelumnya di tingkat Puskesmas dan di tingkat kota/kabupaten. "Sebenernya kan kalau kehamilan sudah tinggi dia sudah harus dicancel di daerah, tapi di daerah informasinya negatif," ujarnya.

Yuli mengatakan, Dedeh akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sedangkan suaminya, kata Yuli, tetap berangkat menuju Mekkah. "Jadi dia (Dedeh) kita pastikan ditunda keberangkatannya tahun depan, karena kondisi kandungan yang tidak diperkenankan melakukan haji," tegasnya.

Sebelumnya, satu orang jamaah calon haji bernama Neng Sarah Asep (25) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat juga dipulangkan. Neng Sarah yang tergabung dalam kloter 2 itu gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran hamil dengan usia kandungan 11 pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement