IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, proses persiapan penyelenggaraan haji mujamalah ini tidak semudah proses haji khusus.
"Haji mujamalah ini prosesnya terkesan mendadak-mendadak, tidak seperti haji khusus bisa mendaftar sejak 5-6 tahun," kata Muhajirin saat memberikan arahan kepada jamaah haji khusus dan haji mujamalah PT Patuna Mekar Jaya, Sabtu, (20/7) kemarin.
Muhajirin mengatakan, karena proses penyelenggaraan haji mujamalah ini merupakan hal pertama tentunya banyak teknis yang membuat jamaah merasa tidak terpuaskan. Untuk itu, ia meminta jamaah memakluminya ketika PIHK atau pemerintah kurang memuaskan dalam melakukan pelayanan.
"Maka kalau ada hal-hal yang kurang, ini harus dipahami," katanya.
Muhajirin memastikan, penyelenggaraan perdana tehadap jamaah haji yang menggunakan haji mujamalah ini bakal menjadi bahan evaluasi. Bagaimana tahun depan, pelayanan terhadap haji mujamalah ini tidak membuat jamaah kecewa.
"Setelah selesai oprasional haji, kami nanti akan melakukan pengkajian, seperti apa mekanismenya supaya tidak mendadak-mendadak seperti ini," katanya.
Meski baru perdana penyelenggaraan haji mujamalah dan legal, Muhajirin meminta PIHK tetap memberikan pelayanan maksimal kepada para jamaah. Kemenag telah memiliki tim khusus untuk memantau PIHK yang menyelenggarakan haji khusus dan haji mujamalah.
Muhajirin menyampaikan, untuk memudahkan melakukan pengawasan, PIHK diminta untuk melaporkan berapa jumlah jamaah haji mujamalah yang diberangkatkan. Muhajirin mengaku sudah menyampaikan kepada Syam Resfiadi (Dirut PT Patuna Mekar Jaya) dan semua pengusaha PIHK melaporkan kepada Menteri Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan haji Khusus berapa jumlah jamaah yang diberangkatkan.
"Karena ini amanah undang-undang harus dilaporkan, supaya di sana juga kita tahu dan kita awasi," katanya.
Pada dasarnya kata Muhajirin, pemerintah yang mengawasi semua penyelenggaraan haji. Mulai dari haji reguler, haji khusus dan haji mujamalah. Meski demikian sedikit berbeda penyelesain masalahnya ketika ada satu dan lain hal dengan penyelenggaraan haji khusus dan mujamalah.
Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Agama melegalkan haji mujamalah. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diamanatkan untuk memberangkatkan jamaah yang menggunakan visa haji mujamalah.