IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji asal embarkasi Aceh berhak mendapatkan uang wakaf senilai 1.200 riyal atau hampir Rp 5 juta per orang. Uang ini pun dirasakan manfaatnya oleh jamaah haji.
Cut Badriyati (40 tahun), jamaah asal Kloter 4 BTJ, mengatakan, uang wakaf yang dia terima tersebut akan digunakan untuk pembayaran dam (denda). Di mana, dia melaksanakan haji tamattu yang mengharuskannya membayar dam sesuai syariat.
"Alhamdulillah, saya sangat terharu menerima uang wakaf ini. Para orang tua kami dulu tidak melupakan kami cicitnya saat ini," kata Cut Badriyati usai menerima uang wakaf di Hotel 221, Makkah, Ahad (29/7).
Cut Badriyati mengatakan, dirinya tidak begitu mengenal secara detil soal Habib Bugak sebagai ulama Aceh pemberi wakaf. Namun, soal Baitul Asyi ini dia sangat familiar.
"Setiap jamaah haji Aceh yang pulang selalu cerita soal Baitul Asyi," kata Cut Badriyati.
Sementara, Yusri (58), juga mengaku uang yang diterimanya sangat bermanfaat. Dia akan memanfaatkan uang itu untuk biaya perjalanan hajinya yang masih tersisa.
Yusri berharap, semoga ke depannya uang atau manfaat wakaf itu maskin bertambah. Selain itu, dia juga berharap model wakaf ini bisa diikuti oleh orang muslim lainnya.
"Khususnya orang Aceh," sambung Yusri.
Jamaah haji asal embarkasi Aceh mulai menerima pembagian uang wakaf dari Baitul Asyi. Masing-masing jamaah menerima uang senilai 1.200 riyal atau hampir Rp 5 juta per orang.
Pembagian dilakukan dalam beberapa bagian kloter. Hari pertama pembagian uang wakaf dilakukan pada Ahad (28/7) kemarin untuk Kloter 1 dan Kloter 2.
Untuk pembagian kedua, dilakukan pada Senin (27/7) untuk kloter 4 BTJ (Aceh) di Hotel 221 kawasan Syisah. Sementara untuk keseluruhan jamaah yang menerima sebanyak 4.688 orang yang berasal dari embarkasi Aceh.