Selasa 10 Sep 2019 10:42 WIB

Beban Visa Progresif
 Umrah 300 Riyal Dipertanyakan

Dekrit Raja Salman soal penurunan biaya visa umrah masih dipertanyakan

Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)
Foto: Ihram TV/Sadly Rachman
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Permusyawaran Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) telah mendapat informasi terkait dekrit raja Salman tentang penghapusan visa progresif bagi jamaah umrah yang berulang kali. Informasi tersebut diterima Patuhi dari Muasassah Asing Tenggara.

“Itu memang ada beritanya tanggal 8 Septermber kemarin tentang dekrit dan memang informasi itu resmi dari kerajaan kepada Kementerian Haji Saudi dan informasi itu harus disosialisasikan kepada semua stakeholder,” kata Ketua Harian Patuhi Artha Hanif saat dihubungi Republika, Senin (9/9).

Artha mengaku bersyukur dengan adanya dekrit penghapusan visa progresif oleh Raja Salman. Sehingga kata dia, dengan dekreit tersebut beban visa progresif sebesar 2000 SAR atau sekitar Rp 8 juta tidak menjadi beban lagi bagi jamaah umrah yang telah berangkat berulang kali.

“Jadi kita mendengarkan kabar itu tentunya bersyukur. Karena visa progresif sebesar Rp 8 juta itu dihapuskan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap memnunggu keterangan selanjutnya tentang kapan kebijakan visa progresif itu mulai diberlakukan. Karena sampai saat ini system proses permohonan pengajuan visa belum berubah. Artinya dekrit yang dikeluarkan pada tanggal 8 Septermber 2019 itu belum berlaku efektif.

“Kapan dekrit itu diberlakukan sampai sore ini kita masih menunggu,” katanya.

Artha menuturkan, meski beban visa progresif sebesar 2000 SAR atau sekitar Rp 8 juta uang Indonesia dihapuskan. Akan tetapi, ada beban baru yang harus dibayar sebesar 300 SAR atau Rp 1,2 juta oleh siapapun jamaah yang hendak mengajukan visa umrah ke Kedutaan Besar Arab Saudi.

“Masih ada biaya lain sebesar 300 SAR yang akan dikenakan kepada semua mereka baik yang baru berangkat umrah maupun sudah berangkat berulang kali,” katanya. Artha mengaku mempertanyakan beban sebesar itu untuk keperluan apa. Beban biaya sebesar 300 SAR itu akan diminta di system saat proses pengajuan visa.

Menurutnya jika memang Raja Saudi sudah menghapuskan beban visa progresif seharusnya tidak perlu ada beban pengganti meski nilainya jauh lebih kecil dari beban sebelumnya.

“Kita pertanyakan ini (300 SAR) biaya apa sebenarnya. Apakah itu untuk biaya tambahan dari yang sudah kita bayarkan selama ini atau ini ada tambahan service layanan yang diberikan kepada siapa saja yang datang ke Saudi,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mengaku bersyukur dengan adanya informasi bahwa Raja Salman telah mengeluarkan dektrit penghapusan visa progresif. Menurutnya dekrit itu harus segera dilaksanakan karena sebuah perintah raja yang mesti dijalanka.

“Semua harus siap melaksanakan perintah Raja Salman,” katanya.

Syam yang merupakan Direktur PT Patuna Mekar  Jaya ini mengaku mendapat informasi dari Bab El Omra salah satu system layanan visa umrah dari Arab Saudi. Untuk membuktikan informas tersebut Syam mengirim informasi yang diterima dari Bab El Omra kepada Republika:

Pelanggan kami yang berharga

Damai, rahmat dan berkat Tuhan besertamu.

 

Atas instruksi dari Kementerian Haji dan Umrah, kami ingin memberi tahu Anda bahwa hal-hal berikut telah diubah:

 

 - Pembatalan biaya pengulangan 2000 SR.

 - Menambahkan biaya visa sebesar SR 300 untuk semua pemohon visa kunjungan Umrah akan ditambahkan ke layanan darat.

 

  Terima kasih

 

 Layanan Pelanggan

 International Co. - Bab El Omra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement