Selasa 26 Nov 2019 09:30 WIB

PN Depok Tanggapi Penundaan Putusan Sidang First Travel

Sidang putusan First Travel kembali ditunda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).

IHRAM.CO.ID, DEPOK--Tertundanya sidang putusan gugatan perdata aset First Travel, yang diajukan oleh ribuan korban jamaah disebabkan oleh musyawarah dari majelis hakim yang belum rampung. Sidang ditunda hingga 2 Desember 2019 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN).Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan pihaknya mengusahakan agar musyawarah tersebut segera diselesaikan sehingga ada titik terang proses hukum gugatan tersebut.

Baca Juga

"Setiap perkara itu ada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," ujar Nanang di Gedung PN Kota Depok, Senin (25/11).

Menurut Nanang, hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. "Kami tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai musyawarah baru bisa diputus," tegasnya.

 

Kuasa hukum korban penipuan perjalanan umrah First Travel, Natalia Rusli mengaku kecewa dengan pengunduran putusan hukum perdata aset tersebut. "Kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan umrah First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah," harapnya.

Dia mengutarakan, rencana proses lelang aset First Travel diharapkan mampu mengganti kerugian para jamaah. "Memang akan memakan waktu lama. Sehingga solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah," terangnya.

Menurut Natalia, sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang-undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah, dijelaskan bahwa, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Pemerintah sudah siap ambil asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement