Selasa 26 Nov 2019 09:30 WIB

PN Depok Tanggapi Penundaan Putusan Sidang First Travel

Sidang putusan First Travel kembali ditunda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).

IHRAM.CO.ID, DEPOK--Tertundanya sidang putusan gugatan perdata aset First Travel, yang diajukan oleh ribuan korban jamaah disebabkan oleh musyawarah dari majelis hakim yang belum rampung. Sidang ditunda hingga 2 Desember 2019 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN).Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan pihaknya mengusahakan agar musyawarah tersebut segera diselesaikan sehingga ada titik terang proses hukum gugatan tersebut.

Baca Juga

"Setiap perkara itu ada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," ujar Nanang di Gedung PN Kota Depok, Senin (25/11).

Menurut Nanang, hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. "Kami tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai musyawarah baru bisa diputus," tegasnya.

Kuasa hukum korban penipuan perjalanan umrah First Travel, Natalia Rusli mengaku kecewa dengan pengunduran putusan hukum perdata aset tersebut. "Kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan umrah First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah," harapnya.

Dia mengutarakan, rencana proses lelang aset First Travel diharapkan mampu mengganti kerugian para jamaah. "Memang akan memakan waktu lama. Sehingga solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah," terangnya.

Menurut Natalia, sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang-undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah, dijelaskan bahwa, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Pemerintah sudah siap ambil asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement