Selasa 26 Nov 2019 16:32 WIB

Sapuhi Sambut Baik Penunjukan 11 Lembaga Akreditasi Umrah

Penunjukan 11 lembaga akreditasi umrah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.
Foto: dok. Istimewa
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menyambut baik  Kementerian Agama (Kemenag) menunjuk 11 lembaga akreditasi penyelenggara umrah. Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi berharap penunjukan ini dapat meningkatkan kualitas layanan jamaah umrah.

Menurut Presiden Direktur PT Patuna Mekar Jaya ini, dengan ada penunjukan ini PPIU tak perlu lagi menunggu pejabat Kementerian Agama untuk melakukan akreditasi.

"Cukup mereka para Lembaga Akreditasi Nasional saja yang menilai," katanya Selasa m

Syam mengatakan, artinya penunjukan 11 lembaga akreditasi penyelenggara umrah ini harus sudah siap mengerjakan tugasnya yang telah mendapat Surat Keputusan Direktorat Jenderal Nokor 323 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftaran Jemaah Umrah.

"Mereka harus dan sudah dianggap profesional sehingga harus menerapkan peraturan dengan sangat ketat dan sesuai SOP nya yang diinginkan Kemenag," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umrah demi memperbaiki pelayanan kepada jamaah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melimpahkan pelaksanaan akreditasi kepada lembaga profesional.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk 11 lembaga yang nantinya berwenang mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pelimpahan kewenangan ini dilakukan di Jakarta ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.

Adapun 11 LA PPIU dimaksud adalah PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan," kata Nizar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement