IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengupayakan agar jamaah haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi bisa mendapatkan makan sebanyak 50 kali di Tanah Suci selama musim haji.
Upaya menambah frekuensi makan bagi jamaah itu disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi sebagai usulan saat Rapat Pendahuluan Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan katering kepada jamaah haji, khususnya di Mekkah, perlu penambahan volume makan dari semula 40 kali menjadi 50 kali makan," kata dia.
Menurut dia, penambahan frekuensi makan itu seiring aspirasi jamaah yang mengeluhkan kesulitan memperoleh makanan jelang puncak wukuf di Arafah atau fase Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
Pada periode Armuzna tahun lalu, kata dia, layanan katering di Mekkah dihentikan tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak Arafah, Muzdalifah dan Mina. Penghentian layanan makanan karena kendaraan distribusi katering tidak beroperasi seiring padatnya Mekkah.
Saat Armuzna, jalan raya Mekkah ditutup untuk seluruh moda transportasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pemberian katering yang terkendala transportasi saat fase Armuzna itu dilakukan dengan penyediaan makanan siap saji.