Senin 09 Dec 2019 19:12 WIB

Kemenag Sidak Standar Pelayanan PPIU Secara Langsung

Sidak standar pelayanan PPIU untuk memastikan terpenuhinya layanan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, M Arfi Hatim
Foto: fuji eka permana
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, M Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA –  Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU) di Arab Saudi. Pemantauan dilaksanakan di dua kota suci, yaitu Madinah dan Makkah pada awal Desember 2019.  

Pemantauan yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, ini bertujuan memastikan jamaah umrah mendapat layanan sesuai standar pelayanan minimal yang diatur dalam PMA 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.  

Baca Juga

“Kami melakukan pengawasan kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dalam menyediakan pelayanan kepada jamaahnya sesuai dengan standar pelayanan dan perjanjian paket yang telah disepakati dengan jamaah. Baik pelayanan tentang bimbingan manasik, akomodasi, konsumsi, transportasi, penyediaan petugas, dan perlindungan jemaah,” ujar Arfi Hatim dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (9/12).  

Arfi Hatim mengatakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam bimbingan manasik wajib diberikan PPIU baik saat keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi. Untuk pelayanan akomodasi di Makkah wajib disediakan PPIU pada hotel-hotel yang berjarak paling jauh 1.000 meter dari Masjid al-Haram. 

Jika jarak hotel jamaah ke masjid lebih dari itu, wajib diberikan transportasi shuttle ke/dari Masjidil Haram selama 24 jam. Untuk hotel di Madinah, jemaah ditempatkan di wilayah Markaziyah (paling jauh 650 meter dari Nabawi). 

Adapun hotel-hotel yang ditempati jamaah minimal berbintang tiga. Sementara untuk masalah konsumsi di Arab Saudi, jamaah wajib diberikan sebanyak tiga kali makan dalam sehari dalam bentuk prasmanan.

Terkait layanan transportasi udara dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya, Arfi mengatakan jamaah harus mendapat layanan penerbangan langsung atau maksimal satu kali transit. Sedangkan untuk transportasi darat, jamaah harus diangkut dengan bus yang layak, aman, dan nyaman. 

Jamaah juga wajib mendapatkan perlindungan, baik perlindungan sebagai warga negara saat berada di luar negeri, pelayanan kesehatan dan asuransi. "Standar pelayanan minimal ini kami cek untuk memastikan jamaah mendapatkan hak-haknya," lanjutnya.  

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra, menambahkan selain soal layanan, pemantauan juga dilakukan untuk memeriksa keberadaan Non-PPIU yang memberangkatkan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan masih ada Non-PPIU yang difasilitasi PPIU dalam memberangkatkan jamaah umrah.

"Hal tersebut melanggar regulasi, dan sesuai dengan amanah regulasi, kami akan tindak PPIU yang memfasilitasinya agar penyelenggaraan ibadah umrah menjadi lebih tertib dan aman,” ujar Nafit.  

Selain sebagai bagian dari pengendalian kualitas layanan dan penegakan regulasi, hasil pemantauan dan pengawasan ini menjadi salah satu bahan bagi penyempurnaan PMA tentang penyelenggaraan umrah. 

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka regulasi turunannya harus disempurnakan dan disesuaikan dengan Undang-Undang baru tersebut.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement