Jumat 10 Jan 2020 01:40 WIB

Kemenag Sertifikasi 105 Pembimbing Ibadah Haji Banten

Sertifikasi pembimbing ibadah haji untuk meningkatkan kualitas layanan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Sertifikasi pembimbing ibadah haji untuk meningkatkan kualitas layanan. Foto sejumlah jamaah haji asal Palembang mendengarkan tausiyah dari pembimbing ibadah di sekitar Masjid Al-Ghamamah, Madinah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Sertifikasi pembimbing ibadah haji untuk meningkatkan kualitas layanan. Foto sejumlah jamaah haji asal Palembang mendengarkan tausiyah dari pembimbing ibadah di sekitar Masjid Al-Ghamamah, Madinah, Jumat (26/7/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menggelar sertifikasi pembimbing manasik haji profesional bagi 105 pembimbing ibadah haji. Proses sertifikasi ini dilakukan bekerja sama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. 

Sebanyak 105 orang ini merupakan perwakilan dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Baca Juga

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, mengatakan sertifikasi digalakkan Kemenag untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi pembimbing ibadah terkait penyelenggaraan haji. 

Yang menjadi bekal pembimbing ibadah haji tidak hanya aspek ibadah, tapi juga mengenai regulasi dan taklimatul haj yang dinamis dan terus berubah sesuai tantangan zaman. Ta'milatul hajj sudah menetapkan bahwa Jeddah sudah bukan wilayah haji lagi.

"Undang undang No 8 Tahun 2019 mengatur, bahwa FKBIH bisa memberangkatkan 1 orang pembimbing ibadah haji apabila memenuhi persyaratan antara lain memiliki minimal 135 jamaah dan pembimbing ibadahnya haruslah sudah bersertifikat," ucap Nizar dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (9/1).  

Dia menegaskan aspek formal untuk mendapatkan pengakuan yang profesional adalah sertifikasi. Pada 2020, salah satu syarat menjadi tim pembimbing ibadah haji Indonesia (TPIHI) harus memiliki sertifikat.  

Kakanwil Kemenag Provinsi Banten, A Bazari, berharap pelaksanaan sertifikasi tidak semata seremonial. Sertifikasi harus memiliki dampak pada peningkatan profesionalitas pembimbing haji.

"Sertifikasi merupakan tusi dalam penyelenggaraan ibadah haji agar layanan bimbingan ibadah terus meningkat sehingga jemaah bisa beribadah dengan baik. Penyelenggaraan haji merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya. 

Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Fauzul Iman, berkomitmen dalam peningkatan kapasitas pembimbing ibadah di Banten. 

Dia mengaku bahwa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi tumpuan penyelenggaraan sertifikasi di Banten. Agar tidak membosankan, proses sertifikasi akan dikemas lebih segar dan menyenangkan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement