IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Ibadah umrah serta haji adalah salah satu ibadah yang rutin dilakukan oleh kaum muslim. Untuk haji, masa puncaknya dilaksanakan pada bulan Dzulhijah. Sedangkan untuk umrah, bisa dilakukan sepanjang tahun.
Bagi umat Islam, khususnya di Indonesia, yang belum pernah melaksanakan kedua ibadah itu, akan dihadapkan pada sejumlah istilah dan singkatan yang terkait. Berikut ini adalah sejumlah istilah serta singkatan terkait haji dan umrah dari huruf D, E, dan F.
DAKER: Daerah Kerja. Selama musim haji, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di selama di Arab Saudi dibagi menjadi tiga daker. Yaitu, Daker Makkah, Daker Madinah, dan Daker Bandara (Madinah dan Jeddah).
DAM: Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'
DAPIH: Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji
DAU: Dana Abadi Umat
Debarkasi Haji: Tempat pemulangan jamaah haji
Ditjen PHU: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Embarkasi: Tempat pemberangkatan jamaah haji
Eyab: Fasilitas pemulangan jamaah haji yang disiapkan oleh Arab Saudi. Eyab merupakan salah satu program 'Modernisasi Layanan Haji' yang digagas oleh Saudi.
Nantinya jamaah akan masuk ke Lounge EYAB di bandara pemulangan dengan kapasitas 750 orang dan mendapatkan fasilitas khusus. Ini misalnya berupa ruang tunggu ber AC dilengkapi Audio visual, sofa dan tempat duduk tradisional ala Arab, bazar, mushola, apotik, dan kenyamanan-kenyaam lainnya.
Faskim: Fasilitas Keimigrasian
Fidyah: Mengganti atau menebus
First Come First Served: Sistem pendaftaran haji dengan prinsip mendaftar lebih awal dilayani lebih awal
*Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id