IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII menegaskan agar biaya haji tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Konsinyering Panja BPIH antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Wisma DPR RI Cisarua, Bogor, Rabu (15/1) kemarin.
Panja Komisi VIII DPR RI meminga agar BPIH tahun 2020 nilainya sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 35.235.602. Selain itu mereka juga menyebut besaran uang saku (living cost) tidak dipotong, yakni 1.500 Riyal.
"Kemenag dan BPKH diminta untuk mengkaji kembali agar BPIH tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (17/1).
Rapat yang digelar selama tiga hari, sejak Rabu (15/1) hingga Jumat (17/1) ini, akan membahas berbagai hal. Di antaranya masukan atas komponen BPIH Tahun 1441 H/2020 M.
Selain membicarakan BPIH, Panja juga meminta agar Kemenag melakukan penyisiran komponen BPIH yang bersumber dari Dana Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi. Diharap dapat dilakukan efisiensi perihal dana yang ada serta disampaikan hasilnya dalam rapat.
Panja Komisi VIII DPR juga menyetujui BPKB melakukan pengadaan valas dengan harga terbaik. Selanjutnya, Panja juga meminta pemerintah membuka kesempatan pada penerbangan lain untuk berkontribusi dalam pelayanan ibadah haji tahun ini.
"Kita minta pemerintah membuka kesempatan kepada maskapai penerbangan lain dalam pelayanan ibadah haji tahun ini," lanjutnya.
Rapat yang digelar kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan-pertemuan yang sebelumnya telah dilakukan pada 2019. Tujuan lainnya adalah menyamakan persepsi terkait BPIH yang diharapkan tetap mengakomodir kebutuhan jamaah dengan tidak membebankan biaya yang lebih besar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menyebut usulan besaran BPIH Tahun 2020 disusun mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Taklimatul Hajj Pemerintah Arab Saudi, dan Sistem Elektronik Haji (e-hajj).
Ia juga menyebut kebijakan usulan BPIH tahun 2020 ini mengacu pada masukan-masukan hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya oleh lembaga pengawas baik internal maupun eksternal.
BPIH disebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi beban pada nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah dalam jumlah besar. Meski begitu, Kemenag telah mempersiapkan usulan alternatif Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) dan komponen lainnya.
"Usulan alternatif ini kami susun dengan mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap USD, jumlah kuota dan kloter, serta perubahan biaya penerbangan haji," ujar Nizar Ali.
Selanjutnya, Nizar berharap DPR RI dapat segera menetapkan BPIH tahun 2020. Dengan begitu, pemerintah bisa segera melakukan persiapan lain terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.