Senin 17 Feb 2020 20:49 WIB

Muhammadiyah Sepakat Ormas Islam Terlibat dalam Fatwa Halal

Jika dipercaya, Muhammadiyah akan melibatkan majelis tarjih.

Rep: muhyiddin/ Red: Hiru Muhammad
Petugas LP POM MUI Jawa Barat sedang melakukan survei dan wawancara pada praktisi UMKM di Depok untuk pengurusan sertifikasi halal MUI.
Foto: Dok Istimewa
Petugas LP POM MUI Jawa Barat sedang melakukan survei dan wawancara pada praktisi UMKM di Depok untuk pengurusan sertifikasi halal MUI.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M Nadratuzzaman Hosen sepakat dilibatkannya ormas Islam dalam mengeluarkan fatwa halal seperti yang tertuang dalam rancangan Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja.

“Kita sepakat karena memahami pemerintah ingin cepat. Ingin wajib halal ini bisa terlaksana. Kalau sekarang kan MUI yang dikasih beban begitu banyak, kapan selesainya sertifikasinya,” ujar Hosen saat dihubungi Republika, Senin (17/2).

Dia menegaskan jika diberikan tugas undang-undang untuk terlibat dalam pengeluaran fatwa halal tersebut, Muhamadiyah akan siap melaksanakannya melalui Majelis Tarjih Muhammadiyah. “Muhammadiyah kalau diberi tugas undang-undang siap melaksanakanya melalui Majelis Tarjih. Hanya saja, istilahnya bukan fatwa kali ya, tapi penetapan hukum status halal dan haramnya. Jadi fatwa itu tetap MUI,” ucapnya.

Fatwa MUI yang sudah ada harus tetap dianggap sebagai fatwa yang harus dirujuk atau disebut sebagai fatwa payung. Menurut dia, banyak fatwa MUI yang sudah dikeluarkan, seperti yang mengatakan  kadar etanol paling rendah adalah 0,5 persen.

“Banyak lagi fatwa-fatwa yang dikeluarkan. Itu semuanya menurut saya sudah harus menjadi rujukan, baik oleh Majelis Tarjih Muhamadiyah atau oleh ormas Islam lainnya. Karena itu sudah menjadi yurispudensi, sudah berlaku selama ini,” kataya.

Menurut Hosen, ormas Islam tidak boleh membongkar yang sudah menjadi ketetapan MUI tersebut. Namun, jika ada masalah-masalah yang baru, ormas Islam harus bisa dilibatkan dalam memutuskan fatwa halal. “Kalau ada hal yang baru di luar fatwa tersebut, ormas Islam bersama MUI bisa sama-sama duduk untuk membuat fatwa baru. Jadi tidak ada yang namanya perpecahan di situ,” jelasnya.

Dia menjelasan, dalam pengeluaran fatwa halal, selama ini ormas Islam memang hanya dilibatkan perorangan saja. Namun, secara organisasi masih belum dilibatkan, seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah maupun Bahtsul Masail NU.

“Jadi saya bisa menerima pemikiran Omnibus Law ini agar cepat pelayanannya. Menurut hemat saya, dengan semua potensi ormas itu artinya wajib sertifikasi halal itu bisa lebih cepat. Kita kan mau mempercepat, jadi pelibatan ormas Islam ini harus dipandang sebagai untuk mempercepat,” katanya.

Di samping itu, menurut Hosen, yang harus dicermati dalam rancangan Omnibus Law tersebut adalah terkait dengan jumlah auditor halalnya. Menurut dia, auditor halal tersebut setidaknya harus bisa mencapai 30 ribu, sehingga ormas Islam perlu membantu menyiapkannya.

“Nah, ormas Islam kalau bisa menyiapkan auditornya. Karena kalau dengan 30 ribu itu mungkin baru bisa disertfikasi semua. Jadi auditornya banyak, lembaga sertfikasi ormas ada, dan ditambah lagi dengan fatwa para ulamanya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, proses penetapan kehalalan produk yang beredar di Indonesia masuk dalam rancangan Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja. Secara garis besar, RUU Ciptaker tersebut membuat sejumlah perubahan, diantaranya soal pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam proses sertifikasi halal.

Perubahan signifikan itu terdapat pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada UU JPH, dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH sebelumnya hanya bekerja sama dengan LPH dan MUI. Sedangkan dalam RUU Ciptaker aturan barunya adalah ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Ciptaker, ormas Islam dan MUI juga akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32), kemudian penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Dalam UU JPH sebelumnya, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi