Rabu 26 Feb 2020 13:36 WIB

Asuransi Haji Umrah Bisa Majukan Industri Asuransi Syariah

Asuransi haji umrah harus berasaskan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Hafil
 Asuransi Haji Umrah Bisa Majukan Industri Asuransi Syariah. Foto:  Jamaah haji sedang di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Asuransi Haji Umrah Bisa Majukan Industri Asuransi Syariah. Foto: Jamaah haji sedang di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Asuransi haji dan umrah dapat meningkatkan portofolio industri asuransi syariah. Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), M. Ichsanuddin menyampaikan proporsi asuransi syariah masih tertinggal jauh.

Aset IKNB tercatat sekitar Rp 2.500 triliun dan khusus asuransi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara aset asuransi syariah hanya menempati porsi 3,46 persen senilai Rp 45,45 triliun, per Desember 2019. Total aset IKNB Syariah yakni Rp 105,61 triliun.

"Perlu kerja keras kita semua untuk meningkatkan industri asuransi syariah melalui ASPU," katanya dalam sosialisasi Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU), di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (26/2).

Sebelumnya, asuransi untuk umrah dan haji masih didominasi oleh asuransi konvensional. Sejak 2019, asuransi untuk dua ibadah spiritual umat Islam tersebut diwajibkan menggunakan asuransi syariah.

Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Agama, bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ASPU merupakan bentuk sinergi dari produk asuransi syariah di dalam paket haji dan umroh.

"Kita mulai dari hal kecil ini, mudah-mudahan ekosistem ini menular untuk pengembangan keuangan syariah lainnya dan presentasi asuransi syariah bisa melejit," katanya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim menyampaikan inisiatif ASPU berawal dari amanat Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Haji dan Umrah.

Bahwa, setiap warga negara yang melaksanakan ibadah umrah dan haji harus diberikan perlindungan. Empat aspek perlindungan yang dijamin adalah perlindungan warga negara di luar negeri, hukum, keamanan, dan jiwa/kecelakaan/kesehatan.

"ASPU ini termasuk perlindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan," katanya.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan ibadah umroh dan haji berdasarkan syariah. Maka seluruh pengelolaannya, termasuk keterlibatan asuransi harus yang berasaskan syariah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement