Selasa 17 Mar 2020 11:43 WIB

Calhaj Meninggal, Apakah Masih Wajib Haji?

Haji wajib bagi yang mampu secara fisik.

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Muhammad Hafil
Calhaj Meninggal, Apakah Masih Wajib Haji?. Foto: Ilustrasi Jamaah Haji Wafat(Foto : MgRol112)
Foto: Foto : MgRol112
Calhaj Meninggal, Apakah Masih Wajib Haji?. Foto: Ilustrasi Jamaah Haji Wafat(Foto : MgRol112)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat wajib haji adalah kemampuan, baik fisik maupun nonfisik. Haji wajib bagi mereka yang mampu secara fisik untuk menunaikan manasik haji. Bagaimana perspektif fikih menyikapi kasus seorang calon jamaah haji (calhaj), baik laki- laki maupun perempuan, yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Tanah Suci? Apakah kewajiban haji itu tetap berlaku untuknya?

Prof Abd al-Karim Zaidan memaparkan penjabaran fikih terkait persoalan ini dalam bukunya yang ber judul Al-Mufashal fi Ahkam al-Marati. Benang merah permasalah ini adalah calhaj tersebut tengah berada dalam perjalanan ke Baitullah.

Baca Juga

Mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah, bila yang bersangkutan tidak melakukan penundaan, artinya begitu ia cukup bekal dan harta berangkat haji, lalu ia segera menunaikannya sesuai kondisi yang ada, lalu meninggal di tengah jalan, ia diganjar pahala sesuai dengan niatnya berhaji. Ia meninggal dalam ketaatan.

Sebaliknya, masih dalam kasus yang sama, yakni bila terdapat unsur kesengajaan menunda pelaksanaan haji, padahal kondisi sangat mendukung, ia meninggal dalam kemaksiatan dan berdosa. Kewajiban hajinya tidak gugur. Ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai badal (pengganti pelaksana haji) wajib menghajikannya. Biayanya diambil dari harta atau warisan yang ditinggalkan.

Menurut Ibnu Quddamah al-Hanbali, calhaj yang meninggal dan belum sempat berhaji, sebagian hartanya wajib dikeluarkan untuk membiayai badal yang berhaji atau umrah atas nama almarhum. Pendapat ini tidak membedakan apakah ada unsur kesengajaan menunda atau tidak. Opsi ini dipilih sejumlah ulama antara lain oleh Imam al-Hasan, Thawus, dan Syafii.

Bagaimana bila calhaj yang bersangkutan meninggal sebelum prosesi apa pun, termasuk, misalnya, ia meninggal sebelum berangkat atau melakukan perjalanan? Berdasarkan pendapat Ibnu Qudamah tersebut, siapa pun yang berniat haji dan telah dinyatakan mampu, lalu meninggal dunia, ketika itu juga kewajiban haji gugur atasnya.

Lagi-lagi, opsi ini tidak mempersoalkan apakah terdapat unsur kesengajaan menunda-nunda pelaksaan haji atau tidak. Apa pun latar belakangnya, begitu meninggal, kewajiban haji itu dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Malik berpandangan kewajiban haji gugur dengan meninggalnya calhaj. Jika yang bersangkutan berwasiat kepada para ahli warisnya, misalnya agar kelak bila meninggal ada yang menghajikannya, biaya pelaksanaan haji itu nantinya diambil dari harta warisan. Besarannya sepertiga peninggalannya.

Pendapat ini disuarakan pula oleh Imam as-Sya’bi dan an-Nakha’i. Menurut mereka, haji merupakan jenis ibadah yang termasuk dalam kategori ibadah fisik (ibadah badaniyah). Kewajiban ibadah yang masuk dalam klasifikasi tersebut dianggap gugur, menyusul kematian orang yang bersangkutan, seperti shalat. Baik Muslim maupun Muslimah yang wafat tidak lagi wajib menunaikan shalat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement