REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengakui Menteri Agama Fachrul Razi telah menerima surat yang dikirim Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh bin Taher Benten. Menurut Nizar surat itu berisi permintaan penundaan pembayaraan uang muka penyelenggaraan haji.
"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," kata Nizar kepada wartawan, Kamis (19/3).
Nizar memastikan surat itu bukan terkait permintaan penundaan pelaksanaan ibadah haji. Tetapi permintaan penundaan kontrak untuk semua komponen haji
“Jadi proses penyiapan haji terus berjalan,” sambungnya.
Sehingga, kata Nizar Ali meski dikirimi surat persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M terus berjalan. Mulai hari ini (19/3), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang.
"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negeri maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," terang Nizar.
Saat ini persiapan haji di dalam negeri telah memasuki tahap pelunasan BPIH 1441H/2020M. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 19 Maret - 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua, dibuka dari 30 April hingga 15 Mei 2020.
Di Arab Saudi, tim akomodasi, katering, dan transportasi saat ini masih bekerja untuk menyiapkan layanan bagi jemaah haji Indonesia. Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah disusun Kemenag, jemaah Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.