REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor di Arab Saudi mengatakan jamaah umroh yang telah melampaui masa visa mereka dapat mengajukan 'pembebasan' untuk menghindari hukuman.
Seperti dikutip dari Arab News, Selasa (24/3), sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh direktorat berkoordinasi dengan Kementerian Haji mengatakan, bagi jamaah yang melebihi visa umroh mereka dapat mengajukan permintaan pengecualian ke situs web kementerian.
Permintaan termasuk pembebasan dari implikasi hukum dan hukuman keuangan akibat menunda keberangkatan mereka. Formulir harus diserahkan selambat-lambatnya hari Sabtu, 28 Maret.
Pernyataan itu menambahkan bahwa otoritas terkait akan mengatur penerbangan kembali untuk para peziarah. Pihak berwenang akan memberi tahu para peziarah tentang perincian dan waktu penerbangan mereka melalui SMS ke nomor telepon mereka yang terdaftar.