REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis jumlah Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahap Kesatu ini
Dalam laporan yang ditandatangani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hati, hingga Rabu (1/4), tercatat 12.868 jamaah sudah melunasi Bipih Khusus. Adapun pelunasan Bipih Khusus dilakukan sejak tanggal 16 Maret lalu. “Hari ke-12 pelunasan ini, sebanyak sebanyak 12.868 jamaah sudah melunasi Bipih Khusus dengan rincian 11.175 jamaah yang masuk kuota tahun ini, serta 1.693 jamaah cadangan,” kata Arfi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (2/4).
Kuota Jemaah haji khusus tahun 1441H/2020M ini berjumlah 17.680. Rinciannya terdiri dari jamaah haji tahun berjalan sebanyak 15.951 orang, prioritas Jamaah haji lanjut usia 354 orang.
Petugas haji khusus jumlahnya sebanyak 1.375 petugas, penanggungjawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) 786 orang, pembimbing ibadah 393 orang, serta petugas kesehatan 196 orang. Sebelumnya, Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat perpanjangan waktu pelunasan ini ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Bank Penerima Setoran Bipih Khusus ini. Perpanjangan waktu dilakukan dalam rangka menyikapi perkembangan terkini pandemik Covid-19, yang berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441H/2020M.
“Menyikapi perkembangan terkini pandemik Covid-19 yang berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441H/2020M, maka waktu pelunasan Bipih Khusus diperpanjang sampai 3 April 2020,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali melalui keterangan resminya, Rabu (25/03) lalu.
Nizar menjelaskan, waktu pelunasan Bipih Khusus Tahun 1441H/2020M Tahap Kesatu yang semula dari tanggal 16 - 27 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 3 April 2020.