REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah mulai memperpanjang masa berlaku visa keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi yang berakhir antara 25 Februari dan 24 Mei selama tiga bulan tanpa biaya apa pun.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Raja Mohammad Salman sebagai bagian dari mengurangi dampak ekonomi dan keuangan dari tindakan pencegahan dan pencegahan yang diambil untuk membendung penyebaran pandemi virus corona.
Seperti dilansir Saudi Gazette, penerima manfaat dari ekstensi ini termasuk ekspatriat, yang memiliki profesi komersial dan industri sebagai perdagangan mereka. Selain itu mereka bila sudah berada di Saudi tanpa perlu menggunakan visa keluar dan masuk kembali selama periode penangguhan ini.
Jawazat menjelaskan bahwa perpanjangan itu dilakukan secara otomatis melalui sistem dengan bekerja sama dengan Pusat Informasi Nasional dan Kementerian Keuangan Arab Saudi. Jadi tidak perlu secara pribadi menghubungi salah satu kantor Jawazat untuk tujuan tersebut. Penerima dapat mengakses ke akun portal Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui tentang status layanan yang diperluas kepadanya.
Pekan lalu, Jawazat meluncurkan mekanisme untuk perpanjangan visa keluar dan masuk kembali dari ekspatriat atau anggota keluarga mereka yang berada di luar Saudi. Proses perpanjangan harus dilakukan secara elektronik oleh majikan dalam kasus pekerja asing atau oleh kepala keluarga dalam hal tanggungan setelah mengunjungi tautan yang ditentukan untuk itu di portal visa elektronik Kementerian Luar Negeri.