Rabu 22 Apr 2020 22:05 WIB

Mengenal Istilah Badal dalam Ibadah Haji

Istilah badal ditemukan saat ibadah haji.

Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Dalam ibadah haji, kita akan menemukan sejumlah istilah. Salah satunya adalah badal. Biasanya, ada dua istilah badal saat ibadah haji, yaitu:

Badal haji : Menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.

Baca Juga

Badal melontar jumrah: Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement