Selasa 05 May 2020 20:55 WIB

Orang yang Masih Memiliki Hutang tak Wajib Haji

Di masa lalu orang-orang akan segera melunasi hutang-hutangnya sebelum berpamitan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Orang yang Masih Memiliki Hutang tak Wajib Haji. Ilustrasi jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.
Foto: Republika/ Amin Madani
Orang yang Masih Memiliki Hutang tak Wajib Haji. Ilustrasi jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Syarat mampu (istithaah) dalam melaksanakan ibadah haji terutama sekali adalah mampu dalam masalah finansial. Orang yang masih memiliki hutang tidak wajib menjalankan ibadah haji.

"Termasuk ke dalam urusan harta yang cukup adalah membayar terlebih dahulu hutang kepada orang lain apabila seseorang jamaah punya hutang," kata Ustaz Ahmad Sarwat, Lc,. MA dalam bukunya "Ibadah Haji Syarat-syarat".

Baik hutang finansial kepada manusia, atau hutang finansial kepada Allah, seperti zakat, diyat, denda dan kaffarah. Ustaz Ahmad menyampaikan, jika seorang yang masih punya hutang kepada orang lain, sebanyak jumlah harta yang bisa untuk menunaikan ibadah haji, dianggap belum wajib melaksanakan ibadah haji. 

"Sebab ada kewajiban yang lebih utama untuk ditunaikan, yaitu melunasi hutang-hutang kepada manusia," katanya.

Apalagi di masa lalu, di mana perjalanan haji itu bagaikan perjalanan terakhir, karena jauh dan penuh resiko. Ketika itu seolah-olah orang yang berangkat haji ibarat orang yang sudah pasrah bila perjalanannya itu menjadi perpisahan selama-lamanya di dunia ini. 

"Maka umumnya di masa lalu orang-orang akan segera melunasi hutang-hutangnya sebelum berpamitan menunaikan ibadah haji," katanya.

Selain hutang kepada manusia, hutang kepada Allah juga mesti segera ditunaikan. Jika masih memiliki hutang kepada Allah yaitu belum membayar zakat maka seseorang tidak diwajibkan berhaji.

"Demikian juga bila seseorang punya kewajiban untuk membayar zakat yang selama ini tidak pernah dibayarkan, maka menjadi tidak wajib atasnya berangkat haji kalau masih hartanya masih harus dibayarkan untuk zakat," katanya

Selain zakat, denda kafarah juga menggugurkan orang berhaji. Karena kata Ustaz Ahmad, termasuk juga denda kaffarah yang misalnya saja membutuhkan dana besar, maka bila dana untuk membayar kaffarah itu membuat seseorang tidak bisa berangkat haji. "Hukum haji itu gugur dengan sendirinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement