Rabu 03 Jun 2020 06:57 WIB

Dewan Syuro Al-Irsyad Minta Calon Jamaah Haji Sabar

Keputusan tentang pembatalan haji tahun ini arus dimaklumi demi kemaslahatan umat

Rep: Ali Yusuf/ Red: Gita Amanda
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Al-Irsyad Al-Islamiyyah, KH Abdullah Al-Jaidi mengatakan, calon jamaah haji (calhaj) mesti sabar dan menerima keputusan Pemerintah untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Keputusan Pemerintah itu mesti dimaklumi demi kemaslahatan umat.

"Kepada calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun ini, dan kepada umat Islam pada umumnya hendaknya dapat bersabar dan memaklumi keputusan pembatalan ini karena bersifat darurat," kata KH Abdullah al- Jaidi saat dihubungi, Rabu (3/6).

Baca Juga

KH Abdullah meminta calhaj tetap bertawakal dan berdoa agar ujian ini segera berakhir. Untuk itu kepada seluruh masyarakat khususnya para ulama dan da'i dapat bersama-sama memberikan arahan dan pengertian.

"Agar calon jamah haji untuk menerima pembatalan ini dengan tetap tenang, sabar dan ikhlas," katanya.

Menurut dia, dibutuhkan kerjasama semua pihak dari seluruh masyarakat agar patuh dalam mengikuti anjuran dan protokol kesehatan di dalam menghadapi pendemi Covid-19. Hal ini agar semua masalah segera berakhir dan kita bisa kembali hidup normal.

KH Abdullah mengatakan, ada beberapa pertimbangan kenapa Pemerintah melalui Kementerian Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Pertama Arab Saudi sampai saat ini belum bisa menetapkan ada atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji tahun ini. "Karena masih belum terkendalinya wabah Covid-19 ini di wilayah Saudi Arabia," katanya.

Kedua bagi Pemerintah Arab Saudi dirasakan akan sangat berat jika melaksanakan ibadah haji tahun ini baik dilihat dari resiko kesehatan, karena berkumpulnya jutaan manusia dari seluruh dunia dalam satu waktu bersamaan.

Ketiga tidak memungkinkan waktu persiapan keberangkatan jamaah haji Indonesia dalam waktu 20 hari dari mulai awal jadwal keberangkatan yang menyangkut transportasi, akomodasi dan konsumsi. Keempat ketatnya faktor kesehatan jamaah haji dan rentannya penularan Covid-19 bagi jamaah haji lanjut usia.

"Pembatasan jumlah jamaah haji pun akan menambah biaya per jamaah sampai hampir 100 persen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement