REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII (Agama) DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait haji, terutama soal keputusan Kementerian Agama RI yang membatalkan keberangkatan Haji tahun ini karena alasan Covid-19. Evaluasi itu diharapkan dilakukan saat rapat bersama.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengakui adanya penjadwalan rapat dengan Kementerian Agama pada 4 Juni 2020 besok. "Aku berharap, momentum tidak bisa berangkat haji digunakan teman-teman DPR dan Kemenag untuk melakukan evaluasi," kata Diah Pitaloka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6).
Seperti diketahui, pengambilan keputusan soal pembatalan keberangkatan haji tahun ini dipermasalahkan DPR. Sebab, keputusan tersebut belum melalui rapat dengan DPR RI seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Haji dan Umrah.
Terlepas dari itu, evaluasi yang dilakukan, kata dia bersifat menyeluruh terhadap transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji di Indonesia selama ini. Misalnya wisma haji, fasilitas, kemudian sebagian asrama yang juga dipakai untuk Covid-19.
"Semua ketetapan itu diputuskan sendiri oleh Kemenag, kita ingin melakukan evaluasi menyeluruh dulu, tapi itu bisa dibahas nanti. Kesempatan ini insyaAllah akan kita gunakan untuk evaluasi transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji secara menyeluruh," kata Diah.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syari’ mengapa Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar’ikah sehingga Pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jamaah haji.
"Pemerintah harus meminta pendapat para Ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar’inya," kata Ace melalui pesan singkat.
Kedua, sebetulnya peristiwa tidak memberangkatkan musim haji ini, sudah pernah terjadi pada musim-musim sebelumnya. "Jadi, sesungguhnya kita pernah punya pengalaman untuk tidak mengirimkan jemaah haji bagi Indonesia," katanya.
Ketiga, harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jamaah haji tahun ini jika memang para calon jamaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu. "Prinsipnya bagi kami, Pemerintah harus memiliki mitigasi apabila skenario pembatalan atau penundaan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2020 ini betul-betul terjadi," katanya.