Kamis 11 Jun 2020 22:09 WIB

Calon Jamaah Sulsel Belum Ajukan Pengembalian Biaya Haji

Permohonan pengembalian setoran BPIH dengan melampirkan dokumen pendukung.

Calon Jamaah Sulsel Belum Ajukan Pengembalian Biaya Haji (Ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Calon Jamaah Sulsel Belum Ajukan Pengembalian Biaya Haji (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Pihak Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengatakan sejak pengumuman pembatalan keberangkatan haji 2020, belum ada calon jamaah haji (CJH) yang mengajukan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari daerah jika ada CJH yang mengajukan pengembalian BPIH setelah pembatalan keberangkatan haji 2020 pada 2 Juni lalu," kata Humas Kanwil Kemenag Sulsel Mawardy Siradj di Makassar, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan pada dasarnya seluruh CJH tetap ikhlas dengan kondisi yang terjadi. Apalagi pembatalan keberangkatan tahun ini betul-betul sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang melanda sejumlah negara di dunia.

Terkait aturan dalam pengembalian BPIH, pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi. Apalagi edaran Kemenag terkait pembatalan keberangkatan haji salah satunya membahas teknis pengembalian atau penarikan biaya haji.

Ia juga mengatakan jika sudah merupakan kewenangan atau hak setiap CJH untuk bisa berkoordinasi dengan Kemenag di daerah masing-masing. "Kita terus menunggu rekapitulasi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya. Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Mengacu pada surat keputusan Menteri Agama No 494 Tahun 2020, bagi jamaah yang ingin menarik kembali dana pelunasannya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Termasuk menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama sendiri dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement