REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH— Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman bagi pelanggar sosial distancing yang masih diberlakukan. Jenis pelanggaran ini dianggap sering dilanggar para pekerja.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Rabu, (17/6), Arab Saudi melarang masyarakat berkerumun lebih dari lima orang selain di tempat tinggalnya. Ini berarti pekerja tak boleh lagi berkerumun di tempat kerja baik di kantor, proyek konstruksi atau perkebunan.
Denda yang bisa dihadapi pelanggar bisa mencapai 10 ribu ribu riyal Arab Saudi. Sedangkan bagi perusahaan tempat mereka bekerja dendanya bisa 100 ribu riyal Arab Saudi.
Arab Saudi tampak garang dalam menerapkan sosial distancing. Selain sanksi denda, pelanggar dari kalangan ekspatriat bisa saja menghadapi hukuman deportasi. Jika ini terjadi maka mereka tak lagi diizinkan masuk ke Saudi di kemudian hari.
Jenis sanksi akan dijatuhkan sesuai kadar kesalahannya dan seberapa kali melakukan pelanggaran. Jika baru sekali maka hukuman bagi individu hanya denda SR 5 ribu dan SR 50 ribu bagi perusahaan.
Sanksi denda akan meningkat nominalnya ketika dilakukan berkali-kali. Sanksi deportasi dijatuhkan bagi ekspatriat yang melanggar social distancing tiga kali.
Kasus Covid-19 masih melambung di Kerajaan Arab Saudi. Dalam laporan terbaru Rabu (17/6) sebanyak 4.919 orang positif terinfeksi virus corona.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan, dengan penambahan kasus baru menjadikan kasus positif Covid-19 di Saudi sebanyak 141.234 kasus.
Setengah dari jumlah kasus baru ini, adalah berasal dari Riyadh dengan jumlah infeksi 2.371 kasus. Selanjutnya disusul oleh Makkah sebanyak 282 kasus, Jeddah sebanyak 279 kasus, Hufof 273 kasus, Madinah 156 kasus, Taif 140 kasus, Dammam 137 kasus, Dhahran 123 kasus. Kemudian 114 kasus di Al-Khobar dan 100 kasus di Khamis Mushayt.
"Sisanya terdeteksi di berbagai kota dan gubernur di seluruh Kerajaan," kata Kementerian Kesehatan Saudi seperti dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (18/6).