Jumat 19 Jun 2020 04:54 WIB

Kemenag Sulsel: Jamaah Haji yang Batal Jadi Prioritas 2021

Jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH.

Kemenag Sulsel: Jamaah Haji yang Batal Jadi Prioritas 2021 (ilustrasi).
Foto: Republika/ Amin Madani
Kemenag Sulsel: Jamaah Haji yang Batal Jadi Prioritas 2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Anwar Abubakar menegaskan calon jamaah haji (CJH) yang batal berangkat setelah keluarnya keputusan Kementerian Agama RI yang tidak mengirim jamaah haji dari Indonesia ke Tanah Suci di tengah pandemi Covid-19 akan menjadi prioritas pada 2021.

Anwar Abubakar mengatakan itu di hadapan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Sulsel yang datang mempertanyakan kepastian pemberangkatan pada musim haji 2021.

"Peniadaan ibadah haji sejatinya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi pernah meniadakan haji juga karena pandemi pada tahun 1814, 1837, 1858, 1892, dan 1987. Indonesia juga pernah memutuskan untuk meniadakan pengiriman jamaah haji saat agresi militer Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948," kata Kakanwil dalam keterangannya di Makassar, Kamis.

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," kata dia.

Kakanwil menambahkan, kuota haji Sulsel tahun ini sebanyak 7.272 orang dan hampir semuanya sudah melunasi BPIH, karenanya dengan pembatalan ini maka Kakanwil menegaskan, bahwa mereka akan menjadi prioritas jamaah haji tahun 2021 M/1442 H.

Terkait setoran BPIH yang sudah lunas, Kakanwil menjelaskan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah. Harapan kami semoga para CJH tidak ada yang menarik dana pelunasan BPIHnya, apalagi menarik dana pendaftaran hajinya," katanya.

Kasi Pendaftaran Haji Reguler pada Bidang PHU Kanwil H Solihin menjelaskan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan bukti setoran lunas BIPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah, fotokopi KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Hingga Selasa (2/6/2020), jumlah pendaftar haji di Sulawesi Selatan sebanyak 226.918 orang dengan masa tunggu rata rata 32 tahun.

"Dan Sulsel saat ini masih menjadi propinsi dengan daftar tunggu terlama di Indonesia, dan itu ada di sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Bantaeng (42 Tahun), Kabupaten Sidrap (40 Tahun), Kabupaten Wajo sendiri daftar tunggunya sampai 33 tahun,"jelas Solihin.

Terkait manasik haji, H Solihin menjelaskan dengan pembatalan haji tahun ini, maka durasi manasik bagi CJH menjadi semakin panjang, artinya harapannya semoga dengan waktu yang panjang tersebut, jamaah haji kita bisa semakin memperdalam dan memperlancar wawasan dan pengetahuan serta praktek perhajiannya.

"Dan pihak Kemenag Sulsel akan terus melaksanakan Program Manasik tersebut baik melalui tatap muka maupun daring," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement