Jumat 19 Jun 2020 16:22 WIB

Dalil-Dalil yang Menjadi Landasan Kewajiban Haji Umat Islam

Terdapat sejumlah dalil yang menegaskan kewajiban haji dalam Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi
Foto: Amr Nabil/AP
Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Haji merupakan salah satu dari lima rukun yang menjadi landasan berdirinya Islam. 

Menurut bahasa, haji berarti keinginan keras menuju ke suatu tempat yang sangat diagungkan. Sedangkan menurut syariat, sebagaimana dikutip dari “Fiqih Wanita” karya Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, haji berarti berangkat ke tempat yang suci untuk melakukan thawaf, sai, wukuf di Padang Arafah dan seluruh amalan manasik yang lainnya.  

Baca Juga

Syekh Muhammad Uwaidah mengatakan, dasar diwajibkan haji ini bersumber dari Alquran, hadits dan ijma. Dasar yang bersumber dari Alquran adalah pertama, firman Allah SWT QS Ali Imran ayat 97: 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”  

Kedua, surat Al-Baqarah ayat 196 juga menjadi dasar diwajibkannya haji bagi umat Islam. 

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umroh karena Allah SWT." Sedangkan yang bersumber dari hadits adalah riwayat dari Ibnu Umar berikut: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 

Nabi SAW bersabda. "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (mutafaqun alaih).

Adapun yang bersumber dari ijma adalah bahwa para ulama telah sepakat mewajibkan Haji ini haji yang wajib dilakukan hanya sekali seumur hidup sebagaimana sabda Rasulullah haji yang wajib itu hanya sekali titik barangsiapa yang melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji sunnah."(HR Abu Dawud, Ahmad dan Al-hakim).

Di antara hikmah haji adalah membersihkan jiwa dari berbagai pengaruh dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, 

عن أبي هريرة قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقولُ: منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ. متفقٌ عَلَيْهِ 

"Barangsiapa menunaikan haji ke rumah ini (Ka'bah) dan dia tidak melakukan rafats (senggama) serta tidak berbuat fasik maka akan keluar dari dosa-dosanya, seperti hari dilahirkan ibunya (muttafaqun alaih).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement