IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dinilai akan menimbulkan keresahan jamaah First Travel. Karena, meski dikembalikan kepada jamaah, aset First Travel tersebut tidak sesuai dengan jumlah jamaah.
"Berita putusan MA yang mengabulkan PK ini jadi membangunkan jamaah yang sudah tidur," kata Anny, salah satu Korban Firts Travel, kepada Republika, Jumat (6/1/2023).
Anny menyampaikan ketidak bahagiannya atas putusan MA yang mengabulkan PK pemilik First Travel, bahwa aset yang sudah dirampas negara itu dikembalikan kepada jamaah. Dengan putusan tersebut jamaah akan kembali membangun mimpi bahwa uang yang ada di First Travel itu bisa diterimanya lagi.
"Mimpi kalau uang bisa kembali padahal asetnya jauh dari jumlah jamaah," katanya.
Anny menyampaikan, dengan adanya berita ini dia akan ditagih lagi oleh 1.301 jamaah. Karena, Anny, pernah menjadi salah satu Agen First Travel di daerah Jakarta Barat, di mana uang untuk keberangkatan jamaah sudah disetor ke kantor pusat First Travel.
Anny mengaku tidak bisa mengumpulkan kembali data-data jamaahnya. Apalagi semua karyawan yang bekerja di kantor Agen First Travel sudah bekerja di tempat lain.
"Staf saya semua sudah pada kerja (di tempat lain)," katanya.
Anny mengaku pesimis karyawannya dapat membantu mengumpulkan data-data jamaah First Travel yang belum berangkat.
"Kalau begini apakah mereka masih mau siap ngurus jamaah," katanya
Dia mengkritisi langkah kuasa hukum pemilik First Travel Andika dan Annies yang mengajukan PK. Karena putusan PK itu dapat membuat masalah baru, karena asset First Travel tersebut tidak sesuai dengan jumlah jamaah yang jadi korban penipuan pemilik First Travel.
"Andika dan Anisa maju PK memang mereka yakin aset nya bisa mengembalikan uang jamaah," katanya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru.
MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.
"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1/2022).
Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.
Sunarto duduk sebagai ketua majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai anggota majelis serta Carolina sebagai panitera pengganti.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis putusan di laman resmi MA.
Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.
JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. Putusan kasasi ini dibatalkan lewat putusan PK.
Dalam kasus ini, PN Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jamaah umrah. Mereka divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian hingga Rp 905 miliar.