Kamis 02 Jul 2020 17:08 WIB

Gubernur Sakoto Desak Lembaga Haji Kembalikan Uang Jamaah

Uang jamaah akan dibayar kembali sesuai dengan pedoman Komisi Haji Nasional Nigeria

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Sakoto Desak Lembaga Haji Kembalikan Uang Jamaah. Foto: Kabah di Masjidil Haram
Foto: Ihram.co.id
Gubernur Sakoto Desak Lembaga Haji Kembalikan Uang Jamaah. Foto: Kabah di Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID,SOKOTO -- Gubernur Sokoto, Nigeria, Aminu Waziri Tambuwal, mengeluarkan arahan bagi Badan Kesejahteraan Peziarah negara untuk mengembalikan uang jamaah yang dibayarkan untuk pelaksanaan haji 2020 di negara bagian.

Permintaan ini dikeluarkan mengikuti keputusan Kerajaan Saudi membatalkan ibadah haji bagi Muslim internasional yang tinggal di luar Arab Saudi akibat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Badan Kesejahteraan Peziarah, Shehu Muhammad Dange, mengatakan gubernur telah mengarahkan pihaknya untuk memulai pengaturan pengembalian uang.

"Kami telah mengarahkan petugas di pemerintah daerah untuk merapikan catatan mereka dan menyerahkannya ke lembaga agar diperiksa sehingga tidak akan ada masalah," katanya dikutip di Daily Trust, Kamis (2/7).

Oleh Komisi Haji Nasional, negara bagian itu mendapat alokasi 4.500 kursi haji. Dange lantas mengatakan bagi jamaah yang ingin uang mereka kembali akan dibayar sesuai dengan pedoman Komisi Haji Nasional Nigeria (NAHCOM).

Meski membuka peluang bagi calon jamaah untuk mengambil kembali uangnya, Dange optimis banyak yang ingin uangnya disimpan untuk pelaksanaan haji 2021. Dia juga menyarankan bagi para jamaah yang berniat melaksanakan ibadah Haji agar menerima keputusan yang ada sebagai kehendak Allah SWT.

Sebelumnya, operator tur Haji di Nigeria mengatakan keputusan Arab Saudi untuk mengurangi jamaah tahun ini mengakibatkan hilangnya pendapatan besar bagi mereka. Meski demikian, banyak juga yang menerima karena menilai dunia saat ini sedang memerangi pandemi Covid-19.

Menanggapi keputusan Saudi, Asosiasi Operator Haji & Umrah Nigeria (AHUON) mengatakan, pembatasan jamaah haji internasional akan menempatkan anggotanya dalam posisi yang sangat sulit. Banyak di antara mereka telah membuat komitmen dan mengeluarkan sejumlah besar uang.

"Keputusan Arab Saudi tentang Haji 2020 akan membebani operator tur sekitar satu miliar Naira (sekitar 37,4miliar rupiah)," kata Presiden AHUON, Salihu Butu.

Operator tur disebut memiliki beban untuk membayar pajak dan agen. Pembayaran ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya terlepas dari apakah haji dilaksanakan atau tidak. Selain itu, mereka juga membayar sewa kantor dan upah staf.

Di sisi lain, Maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji disebut memperpanjang validitas tiket dan pemesanan hotel untuk pelaksanaan Haji berikutnya. Maskapai telah menyetujui pihak operator dapat menggunakan tiket yang dipesan untuk dua tahun ke depan.

“Penyedia layanan di Arab Saudi juga mengatakan kami dapat menunda pemesanan hotel sampai haji berikutnya. Kita hanya menunda mendapatkan kembali uang itu," katanya.

Dia juga mengatakan beberapa jamaah yang telah mendaftar telah setuju untuk menunggu sampai tahun depan. Sementara yang lain mulai menuntut pengembalian uang simpanan. "Bagi mereka yang meminta uang mereka, kami sudah mulai membuat pengembalian uang," kata dia.  

Sumber: https://www.dailytrust.com.ng/tambuwal-directs-agency-to-refund-intending-pilgrims.html/amp

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement