Senin 06 Jul 2020 13:44 WIB

Anggota DPR Sambut Positif Usulan Batas Usia Daftar Haji

Batas usia daftar haji disarankan diturunkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Anggota DPR Sambut Positif Usulan Batas Usia Daftar Haji. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi
Foto: Amr Nabil/AP
Anggota DPR Sambut Positif Usulan Batas Usia Daftar Haji. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyambut positif usulan penurunan batas minimal usia pendaftar haji. Menurut dia, sedini mungkin umat Islam seharusnya bisa diberi akses untuk mendaftar haji.

"Usulan pelonggaran batasan usia pendaftar haji ini usulan yang baik. Jadi tidak perlu menunggu umur 30 tahun baru daftar. (Kalau menunggu seperti itu), nanti antrenya 30 tahun, pas berangkat sudah enggak seger dong," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (5/7).

Baca Juga

Selly menjelaskan, poinnya bukan pada persoalan usia. Tetapi, memberikan akses luas ke seluruh umat yang mampu untuk bisa daftar haji itu patut didorong. Masyarakat dimudahkan untuk bisa berangkat dalam kondisi fisik terbaik, dan pemerintah juga menjamin bahwa alur pendaftarannya berjalan secara terbuka.

"Jika tren ke depan meningkat, makin banyak pendaftar haji dari usia muda. Ibadah haji bisa dilaksanakan oleh jamaah dalam kondisi yang prima. Tinggal Kementerian Agama bangun literasinya. Sistemnya dibuat mudah namun transparan. Insya Allah layanan haji ke depan akan semakin baik," ujar mantan wakil bupati Cirebon itu.

Untuk jamaah lanjut usia (lansia), terang Selly, tetap tidak akan terganggu. Kuota mereka pun tidak berkurang karena hitungannya tetap sama yaitu tambahan cadangan sebesar 5 persen dari total jamaah yang berangkat. Lalu ditambah jamaah lansia yang memang sudah seharusnya berangkat di tahun tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan pemerintah untuk menurunkan batas minimal mendaftar haji. Hal ini menyusul pandemi Covid-19 yang membuat Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dalam Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sendiri, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa batas usia calon jamaah haji minimal 18 tahun. Menurut Mustolih, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali untuk diturunkan. "Terlebih ketika musim 2020 ini tidak ada pemberangkatan haji," ujar dia.

Mustolih menjelaskan, pemerintah Arab Saudi pada tahun ini juga telah membatasi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, pembatasan tersebut tentu akan berdampak pada pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke depannya, terutama pada aspek usia minimal.

"Usia minimalnya saya kira. Kalau melihat dalam syariat Islam itu kan ada mumayyiz, itu bisa dibatasi tujuh atau sembilan tahun, supaya kesempatan orang berhaji itu lebih terbuka," ucapnya.

Saat ini, kata dia, masyarakat Indonesia yang mendaftar haji kebanyakan sudah berusia 50 tahun, sehingga peluangnya untuk bisa berangkat haji tidak mudah. Sedangkan masa antrean haji sudah mencapai belasan tahun. Misalnya di DKI Jakarta, masa antreannya antara 15 sampai 17 tahun.

"Berarti dia baru bisa berangkat haji di usia 67 tahun, usia yang sangat rentan terhadap situasi. Karena haji itu kan ibadah yang menguras fisik dan stamina," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement