Selasa 07 Jul 2020 06:18 WIB

Pelibatan Ormas dalam Sertifikasi Halal Dinilai Untung UMKM

Proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wakil Ketua MPR Asrul Sani
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua MPR Asrul Sani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai bahwa pelibatan organisasi massa (ormas) Islam dalam sertifikasi produk halal akan menguntungkan pelaku UMKM. Dia mengatakan, proses sertifikasi halal tersebut bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana," kata Arsul Sani, Ahad (6/7).

Dia mengatakan, langkah tersebut akan menjadi pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum di mana sebelumnya sertifikasi halal hanya diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, hal itu juga akan memudahkan pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal.

Meskipun, diakuinya langkah baru yang dilakukan pemerintah dibidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Namun, dia menilai bahwa perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," katanya.

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Ciptaker Pasal 33 Ayat 1. Sedangkan ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. 

Lanjutnya, ayat 3 RUU itu menyebutkan bahwa sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Arsul menjelaskan, ketentuan dalam RUU Ciptaker ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement