Jumat 10 Jul 2020 21:40 WIB

Teknis Pembinaan Kesehatan Haji Mengacu Permenkes 26/2016

Penyelenggaraan kesehatan haji dilaksanakan selama di Indonesia dan di Arab Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Teknis Pembinaan Kesehatan Haji Mengacu Permenkes 26/2016. Foto: Puskes Bahas Teknis Operasional Kesehatan Haji, Jumat (10/7)
Foto: istimewa
Teknis Pembinaan Kesehatan Haji Mengacu Permenkes 26/2016. Foto: Puskes Bahas Teknis Operasional Kesehatan Haji, Jumat (10/7)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, dalam rangka perlindungan terhadap jamaah haji agar dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam perlu dilakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan (3P) kesehatan jamaah haji sejak dini. Ketentuan 3P telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

"Penyelenggaraan kesehatan haji dilaksanakan dalam bentuk pembinaan kesehatan, pelayanan kesehatan dan perlindungan kesehatan," katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Jumat (10/7).

Menurut Ketentuan Umum Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, bahwa pembinaan kesehatan adalah upaya kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, dilakukan kepada perorangan atau kelompok jamaah haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara pelayanan kesehatan haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk kuratif dan rehabilitatit, dilakukan kepada jamaah haji pada seluruh tahap penyelenggaraan ibadah haji. 

Sedangkan perlindungan kesehatan haji adalah upaya kesehatan dalam bentuk tanggap cepat dan perlindungan spesifik untuk melindungi keselamatan jamaah haji pada seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyelenggaraan kesehatan haji dilaksanakan selama di Indonesia dan di Arab Saudi. Penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan terstruktur.

Menurut Pasal 4 ayat 1, BAB II tentang Pembina kesehatan haji, bahwa pembinaan kesehatan haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, dan tersetruktur dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif yang dimulai pada saat jamaah haji mendaftar sampai kembali ke Indonesia. 

Ayat 2 menjelaskan bahwa pembinaan kesehatan haji dilakukan secara terintegrasi dengan program promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan gizi masyarakat, kesehatan jiwa, kesehatan tradisional dan kesehatan olahraga.

Ayat 3 menjelaskan bahwa pembinaan kesehatan melibatkan lintas program dan lintas sektor dan masyarakat. 

Pada Pasal 5 ayat 1 pembinaan kesehatan haji di Indonesia meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan, dan pembinaan masa kepulangan.

Pasal 5 ayat 2 bahwa pembinaan masa tunggu dan masa keberangkatan dilaksanakan dalam rangka mendukung istitha'ah kesehatan jamaah haji.

Pasal 5 ayat 3 menerangkan bahwa pembinaan masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, peningkatan kebugaran, pemanfaatan upaya kesehatan berbasis masyarakat, pemanfaatan media massa penyebarluasan informasin, dan kunjungan rumah.

Pesal 5 ayat 4, pembinaan masa keberangkatan meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, peningkatan kebugaran, dan upaya kesehatan berbasis masyarakat, dan pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi, kunjungan rumah, limit disasi dan manasik kesehatan.

Pasal 5 ayat 5 pembinaan masa kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, peningkatan kebugaran, pemanfaatan upaya kesehatan berbasis masyarakat, pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi dan kunjungan rumah.

Pasal 6 ayat 1 pembinaan kesehatan haji dilaksanakan di kabupaten atau kota dalam perjalanan, dan di embarkasi/debarkasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 6 ayat 2 pembinaan kesehatan haji di kabupaten atau kota dalam perjalanan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab tim penyelenggaraan kesehatan haji kabupaten atau kota dan masyarakat. Pasal 6 ayat 3 pembinaan kesehatan haji di embarkasi/debarkasi dilaksanakan oleh PPIH embarkasi/debarkasi bidang kesehatan.

Pasal 7 ayat 1 pembinaan kesehatan haji selama di Arab Saudi diselenggarakan di KKHI, Sektor, Kloter, fasilitas lain yang memungkinkan perluasan jangkauan layanan, dan perjalanan.

Pasal 7 ayat 2 pembinaan kesehatan haji di Arab Saudi dilaksanakan oleh PPIH Arab Saudi bidang kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan. Pasal 7 ayat 3 pembinaan kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan dalam bentuk deteksi dini, pembimbingan kesehatan, penyuluhan konseling, pemberian brosur dan poster kepada Jamaah Haji, serta upaya lain yang bersifat promotif dan preventif.

Pasal 8 pembinaan kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada pasal 4 sampai dengan pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement