REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaksanaan Haji Tamattu dan Qiran merupakan bagian dari jenis pelanggaran dan pelakunya harus dikenakan hukuman atau damm. Damm untuk keduanya adalah menyembelih sapi atau unta atau kambing.
"Bila tidak mampu maka puasa sepuluh hari, yakni 3 hari di tanah haram dan 7 hari di Indonesia. Atau 10 hari di Indonesia sekaligus jika menyulitkan di Makkah," kata Firman Arifandi dalam bukunya "Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan."
Menurut dia, Jamaah Haji Indonesia menggunakan sistem haji jenis tamattu. Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke Tanah Suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji.
Lalu ketika sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. "Jadi Haji Tamattu’ itu ialah memisahkan antara ritual umroh dan ritual haji," katanya.
Sementara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umroh digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah.
Dalilnya 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun hajji wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram untuk hajji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk hajji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk hajji. Adapun orang yang berihram untuk hajji atau menggabungkan hajji dan 'umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah) ". (HR. Bukhari).