REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di berbagai belahan dunia yang mampu akan melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha. Ibadah qurban adalah sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Muncul pertanyaan, lebih afdhal (lebih utama) berqurban dengan hewan jantan atau betina?
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang berqurban hewan jantan atau betina. Karena di antara keduanya ada yang lebih utama menurut mazhab Syafi'i.
Ia menjelaskan, ketika ingin membeli hewan qurban baik sapi atau kambing diperbolehkan yang berjenis kelamin jantan maupun betina. "Namun menurut mazhab Syafi'i yang paling bagus dan afdhal adalah berqurban dengan hewan jantan," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.
Imam An-Nawawi dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa qurban hewan jantan lebih utama daripada hewan betina.
"Qurban boleh dan sah dengan yang jantan atau betina. Mengenai mana yang afdhal ada perbedaan di antara ulama, namun yang benar menurut Imam Syafi'i dan para ulama syafi'iyah bahwa hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina." (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab).