Jumat 17 Jul 2020 17:42 WIB

Perintah Qurban di Zaman Rasulullah

Sholat dan berqurban sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perintah Qurban di Zaman Rasulullah (ilustrasi).
Foto: Dok DT Peduli
Perintah Qurban di Zaman Rasulullah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Qurban yang secara bahasa berasal dari kata qarraba-qurbanan memiliki arti mendekatkan. Sebagai syariat rasul yang berlaku sampai umat Nabi Muhammad SAW, qurban nyatanya telah ada pada zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, dan memiliki hukum sunah muakkadah.

Hukum yang mendekati wajib itu, tertuang dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW dan dalam Alquran sendiri.  Di zaman Rasulullah, perintah qurban diturunkan dalam firman Allah SWT. Beberapa di antaranya adalah surat Al Kautsar ayat 1-2.

إِنَّآ أَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ ﴿الكوثر:١ 

(Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿الكوثر

(Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Tak hanya itu, berkaitan dengan perintah qurban, Nabi Muhammad dalam hadistnya mengatakan. ‘’Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunah bagi kamu.’’ (HR Tirmidzi).

Bahkan, dalam hadist lain Rasulullah juga pernah bersabda sebagaimana diterangkan dalam hadis;

Dari Abu Hurairah, ‘’Rasulullah SAW telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.’’ (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Mengutip buku sejarah lengkap Rasulullah Jilid 2 karangan Ali Muhammad Ash Shallabi, disebutkan, setelah Tahalul dari Umrah dan bermusyawarah dengan Ummu Salamah, Rasulullah bersabda kepada para sahabat. ‘’Berdirilah, sembelihlah (hewan qurban) kemudian cukur rambut kalian,’’. Dalam ucapannya itu, Rasulullah sampai mengucapkannya tiga kali, mengingat tidak seorang pun berdiri menunaikan perintah itu.

Setelah peristiwa tersebut, Nabi Muhammad SAW memasuki tempat Ummu Salamah dan menyampaikan apa yang terjadi.

Kemudian Ummu Salamah berkata, ‘’Wahai Nabiyullah, apakah engkau menyukai hal itu? keluarlah, jangan bicara sepatah kata pun dengan siapapun hingga engkau menyembelih untamu, panggillah tukang cukurmu supaya mencukur rambutmu.’’ 

Rasulullah lalu keluar dan tidak berbicara pada siapapun hingga melakukan apa yang dikatakan Ummu Salamah.

Melihat itu, para sahabat langsung terhentak dan berdiri, mereka langsung menyembelih dan saling mencukur satu sama lain. Hingga disebutkan dalam kitab syarat-syarat Al-Bukhari hadist nomor 2732, bahwa hampir sebagian dari mereka membunuh sebagian lainnya karena sedih.

Pada peristiwa Hudaibiyah itu, sebagian mencukur rambut dan sebagian dari mereka memendekannya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘’Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur.’’ Para sahabat lalu bertanya, ‘’Dan yang memendekan rambut, wahai Rasulullah?, dan Rasulullah menjawab pertanyaan sebanyak tiga kali itu dengan jawaban yang sama sebanyak tiga kali pula, ‘’Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur,’’ Hingga akhirnya setelah ditanya kembali, Rasulullah bersabda, ‘’Dan yang memendekan rambut.’’

Menurut As-Sirah An-Nabawiyah, di antara hewan yang diqurbankan Nabi Muhammad SAW pada saat itu, terdapat unta milik Abu Jahal. Di kepalanya terdapat kalung dari emas, sehingga hal itu membuat marah kaum musyrik. 

Setelah kejadian itu, Rasulullah bersabda terkait binatang yang sah sebagai hewan qurban.

Dari Barra’ bin Azib, ‘’Rasulullah SAW telah bersabda, ‘’empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: (1) buta matanya, (2) sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.’’ (HR Ahmad dan dinilai shahi oleh Tirmidzi).

Lalu, dari Jabir, ‘’Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.’’ (HR Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement