Selasa 21 Jul 2020 16:36 WIB

Cara Membagi Daging Qurban Menurut Mazhab Syafii

Penyaluran daging qurban berbeda dengan penyaluran dana zakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Cara Membagi Daging Qurban Menurut Mazhab Syafii (ilustrasi).
Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
Cara Membagi Daging Qurban Menurut Mazhab Syafii (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah qurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim dan sunah khifayah bagi keluarga. Maka bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah qurban perlu tahu cara-cara membagikan daging qurban.

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan cara membagikan hewan kurban menurut ulama bermazhab Syafi'i.

Ustaz Ajib menjelaskan, prinsip dasar dalam pembagian daging qurban adalah siapapun boleh menerimanya dan boleh ikut makan daging tersebut. Termasuk juga panitia qurban dan orang yang kaya raya.

"Penyaluran daging qurban berbeda dengan penyaluran dana zakat. Kalau penyaluran zakat memang harus benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja yakni delapan asnaf," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Menurut mazhab Syafi'i pembagian daging qurban ada dua ketentuan. Pertama, jika qurbannya termasuk qurban yang sunah, artinya bukan qurban nadzar. Maka disunahkan bagi pequrban untuk mengambil bagian daging kurban.

Cara pertama, daging qurban 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. Cara kedua, daging qurban 1/3 untuk pekurban dan 1/3 untuk fakir miskin dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya raya.

"Cara pembagian qurban dan hadyu ada dua kondisi, pertama, jika qurban sunah (bukan nadzar) maka disunahkan bagi pequrban untuk memakannya juga. Namun tidak wajib (memakannya), bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging qurban diambil 1/3 untuk pequrban dan sisanya 2/3 untuk orang lain. Ada juga yang mengatakan 1/3 untuk pequrban, 1/3 untuk fakir misiskin dan 1/3 untuk orang kaya raya. Menurut Syaikh Abu Hamid afdhalnya bersedekah 2/3." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Jika qurbannya termasuk qurban yang wajib atau nadzar. Maka haram bagi pequrban untuk mengambil bagian daging qurbannya

"Jika hadyu atau qurbannya dinadzarkan (wajib) maka si pequrban tidak boleh makan daging qurbannya. Dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat ulama." (Iman An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement