REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban (LPH-KHT) Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, usaha kecil mikro (UMK) tidak akan dikenai biaya alias gratis untuk mendapatkan Deklarasi Halal Mandiri Muhammadiyah. Biaya baru akan dikenakan ketika melakukan perpanjangan.
"Untuk sementara tidak bayar dulu karena dananya dari LazisMu Muhammadiyah, yaitu lembaga zakat infaq dan shodaqoh," kata Nadra kepada Republika, Kamis (23/7).
Biaya, kata dia, baru akan dikenakan ketika pelaku UMK hendak memperpanjang Deklarasi Halal Mandiri-nya. Dia tak menyebutkan besar biayanya, tapi hanya menyebut bahwa biayanya "murah".
Kendati demikian, Nadra berharap skema pembiayaan ideal bisa diterapkan di kemudian hari. Konsepnya dengan pembiayaan dari CSR perusahaan untuk pelaku UMK yang menggunakan produknya.
"Contohnya, jika tukang bakso banyak menggunakan produk buatan Indofood, maka kita akan minta Indofood untuk membantu membiayai. Pembiayaannya dilakukan berkelompok, misalnya 30 pedagang bakso sekaligus melakukan proses ikrar halal. Sehingga biayanya jadi murah," papar Nadra.
Deklarasi Halal Mandiri Muhammadiyah dibuat untuk membantu pelaku UMK yang selama ini kesulitan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kendati gratis ataupun berbiaya murah, pemberian deklarasi tetap akan melewati proses audit terlebih dahulu oleh LPH-KHT Muhammadiyah. Terakhir barulah ditetapkan berdasarkan fatwa ulama di Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Program ini direncanakan bakal dimulai pada awal tahun depan.