REPUBLIKA.CO.ID, MALAKA -- Mufti Negara di Malaka, Malaysia, Datuk Abdul Halim Tawil
mengingatkan umat Islam di negara bagian agar tidak mudah tertipu oleh layanan Badal Haji. Haji yang dilakukan atas nama orang lain yang secara fisik tidak layak atau meninggal, oleh pihak-pihak tertentu tahun ini, yang dipandang tidak hanya menimbulkan keraguan, tapi resiko penipuan.
“Ini karena pemerintah Arab Saudi telah mengkonfirmasi sistem pembatasan peziarah haji hanya 1.000 orang mulai 29 Juli, dengan menerapkan SOP ketat untuk menahan penyebaran COVID-19,” katanya seperti dikutip Bernama, Ahad (26/7).
Untuk diketahui, badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji.
Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan membatasi jumlah jamaah haji pada tahun ini. Penduduk dari 160 negara yang berbeda atau ekspatriat di Arab Saudi ditetapkan memenuhi 70 persen kuota dari jumlah total jamaah. Adapun jumlah jamaah yang diizinkan menunaikan haji tak lebih dari 10 ribu jamaah.