REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Miqat jamaah haji Indonesia sebagai berikut:
1. Miqat makani jamaah haji gelombang I yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Abyar Ali).
2. Miqat makani jamaah haji gelombang II yang turun di Jeddah adalah:
a. Asrama haji embarkasi di tanah air.
Menurut jumhur ulama, berihrām sebelum miqat mansus (yang ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah:
Dari Ummu Salamah RA Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang berih}rām haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.” (HR. Al-Baihaqi dari Ummi Salamah RA).
Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah lebih afdhal. Hanya saja penting diperhatikan bahwa bagi jamaah haji yang memulai ihram dari asrama haji embarkasi harus menjaga larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11 jam), hingga tahallul.
b. Di dalam pesawat
Sesaat sebelum pesawat berada pada posisi sejajar dengan Qarnul manazil atau Yalamlam. Namun, mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam, atau lebih dari 1 km/detik, jamaah haji hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman bahwa pesawat mendekati posisi miqat.
c. Bandara King Abdul Aziz Jeddah
Bandara ini dijadikan miqat setelah Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali pada 19 September 1981. Hanya saja, karena sejak 2018 pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan percepatan masa keberadaan jemaah haji di bandara (fast track) sehingga mereka tak bisa lagi berlama-lama di bandara, jamaah haji kini sudah harus mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji embarkasi karena mereka sudah tidak bisa lagi mandi sunat ihram, berganti pakaian ihram dan sholat sunah ihram di bandara Jeddah.