REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pasukan keamanan di Makkah, Arab Saudi, menghentikan setidaknya 2.050 orang yang coba memasuki situs suci. Mereka merupakan umat Muslim yang tidak memiliki izin haji dan mencoba mengikuti ritual haji.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci. Langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Juru Bicara Komando Pasukan Keamanan Haji, dilansir di Al Arabiya, Sabtu (1/8).
Denda yang dikenakan bagi orang-orang yang mencoba masuk secara ilegal ke Makkah mulai berlaku pada 19 Juli. Periode ini menjelang ibadah haji tahunan yang diadakan dalam kapasitas terbatas karena pandemi Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi mengenakan denda 10.000 riyal Saudi atau Rp 38.9juta. Jumlah denda akan berlipat jika pelanggar kembali mencoba masuk ke area yang dijaga ketat.
Untuk pelaksanaan haji kali ini, hanya 1.000 orang yang sudah tinggal di Arab Saudi yang dapat berpartisipasi dalam ziarah haji tahun ini. Jumlah ini berkurang drastis jika dibandingkan dengan ibadah tahun 2019 yang mendatangkan sekitar 2,5 juta dari seluruh dunia.