Selasa 18 Aug 2020 21:16 WIB

Kemenag: Ada Kenaikan PPN 15 Persen dalam Biaya Umroh

Penambahan biaya umroh ini karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: Ada Kenaikan PPN 15 Persen dalam Biaya Umroh (ilustrasi).
Foto: republika.co.id
Kemenag: Ada Kenaikan PPN 15 Persen dalam Biaya Umroh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Noer Alya Fitra, mengatakan ada kenaikan PPN sebesar 15 persen dalam biaya perjalanan ibadah umroh. Penambahan biaya ini juga kemungkinan dikenakan pada jamaah yang sudah membayar biaya umrah ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penambahan biaya umroh ini karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi, termasuk kebijakan penerapan protokol kesehatan, baik saat keberangkatan dari Tanah Air maupun saat di Tanah Suci. "Terkait dengan biaya, yang jelas kenaikan PPN 15 persen, belum lagi biaya protokol kesehatan yang Arab Saudi sendiri belum mengumumkan prosedurnya seperti apa," kata Noer Alya, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (18/8).

Dia mengatakan, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan informasi resmi terkait kapan penyelenggaraan umrah dibuka. Sementara itu, pihaknya belum membahas kembali soal skenario mitigasi terkait penanganan permasalahan penyelenggaraan umroh pascapandemi.

"Belum ada pembahasan, kami sedang berkoordinasi dengan kementerian kesehatan tentang protokol kesehatan jika ibadah umrah dibuka,' tambahnya.

Sebelumnya pada Juli lalu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mulai membahas rencana penyelenggaraan ibadah umrah 1442 H. Pembahasan mencakup permasalahan serta langkah-langkah yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan umroh ke depan.

Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pimpinan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan perwakilan dari pihak Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, rapat menyepakati untuk memprioritaskan keberangkatan jamaah umroh yang tertunda sejak akhir Februari 2020. PPIU diminta untuk mulai menyusun rencana keberangkatan jamaah umrah tertunda, namun tanpa mencantumkan tanggal keberangkatan dan harga paket layanan terlebih dahulu.

Sebab, kepastian keberangkatan masih harus menunggu kebijakan Saudi. Di samping itu, rapat juga membahas kemungkinan adanya penambahan biaya perjalanan umrah bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement