Senin 24 Aug 2020 05:07 WIB

Begini Syarat Penting Perpanjangan Iqamah di Arab Saudi

Perpanjangan Iqomah atau izin tinggal di Arab Saudi

Iqomah atau izin tinggal di Arab Saudi.
Foto: google.com
Iqomah atau izin tinggal di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Direktorat Jenderal Urusan Paspor Arab Saudi mengungkapkan syarat penting perpanjangan izin tinggal (iqama) warga di atas usia 25 tahun.

Aturan di Saudi tersebut menyatakan, jika kepala keluarga ingin memperbarui iqamahnya dan semua tanggungan dalam keluarganya, tetapi salah satu tanggungan telah melebihi usia 25 tahun, maka dalam hal itu tanggungan yang telah melebihi 25 tahun tersebut harus mengalihkan pensponsorannya.

Selanjutnya seperti dilanisr Suadigazette menyatakan sesuai arahan yang berlaku permohonan itu harus dirujuk ke Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Direktorat Paspor menyatakan memang telah banyak menjawab pertanyaan penduduk, melalui akun Twitter resmi departemennya, mengenai metode pembaruan tempat tinggal salah satu tanggungannya, yang telah melampaui usia 25 tahun.

Dia bertanya, "Apakah mungkin memperbarui izin tinggal salah satu tanggungan, yang telah melebihi usia 25 tahun, mengingat Kantor Tenaga Kerja menolak untuk mentransfer sponsor sebelum perpanjangan?"

Dan setelah paspor tersebut dikonfirmasi di Twitter: "Petunjuk tersebut menetapkan pengalihan layanan bagi mereka yang telah mencapai usia 25 tahun. Untuk dapat menyelesaikan pembaruan identitas penduduk, silakan merujuk ke Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebagai selama Anda telah melampaui usia legal. "

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement