Kamis 23 Feb 2023 07:38 WIB

BPJPH Bahas Cara Penelusuran Halal Produk Impor dengan Lembaga Survei

Nantinya semua produk impor harus memiliki sertifikat halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Logo Halal. BPJPH Bahas Cara Penelusuran Halal Produk Impor dengan Lembaga Survei
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. BPJPH Bahas Cara Penelusuran Halal Produk Impor dengan Lembaga Survei

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor.

“Nah, ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Hal ini dikemukakan Aqil saat bertemu dengan dua Lembaga survei dan inspeksi, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono, dan Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.

Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas produk halal impor. Hal ini disebut penting dilakukan, dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014.

Berdasarkan pertemuan ini, Aqil menyebutkan ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH.

“Selanjutnya kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” ujar Aqil.

Sejak Januari 2023, BPJPH menyebut telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH). Dari ribuan SH tersebut, dimuat 38.480 produk, termasuk Mixue.

Aqil pun mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. Pemasangan label Halal Indonesia ini mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022, yang mana informasinya dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. Aqil meminta setiap pelaku usaha mentaatinya karena ditemukan beberapa yang mencantumkan nomor Ketetapan Halal atau KH. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement