REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mengembangkan layanan paspor simpatik yang biasa dibuka pada momentum tertentu akhir pekan kini dibuka setiap bulan.
"Dalam rangka melayani masyarakat di luar hari kerja di masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka layanan paspor simpatik di seluruh kantor imigrasi setiap bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Senin (14/9).
Dia menjelaskan, selama ini layanan paspor simpatik dibuka pada akhir pekan momentum tertentu seperti pada Agustus lalu dibuka untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI).
Pelayanan paspor simpatik mulai September 2020 ini dikembangkan menjadi setiap bulan, untuk di Kantor Imigrasi Palembang sudah dilaksanakan pada akhir pekan lalu (Sabtu 12/9) dengan jumlah pemohon dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan maksimal 30 orang.
Untuk memanfaatkan layanan paspor simpatik pada akhir pekan setiap bulannya, masyarakat harus mendaftar melalui 'whatsappdi nomor 082287594056 dengan mengetik Nik_baru/penggantian, kata Hasrullah.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.
Sementara bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian atau perpanjangan masa berlaku harus membawa buku paspor lama dan bagi yang akan membuat paspor untuk persiapan ibadah umroh harus membawa surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya empat hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan Rp 355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Selain layanan paspor simpatik pada momentum tertentu, bagi masyarakat di Kota Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor khusus dengan sistem 'jemput bola' atau petugas Imigrasi mendatangi ke tempat masyarakat/pemohon secara kolektif melalui layanan 'Eazy Passport'.
Melalui pengembangan layanan paspor simpatik dan 'Eazy Passport', diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Triman