Selasa 06 Oct 2020 19:28 WIB

Status Halal Vaksin Covid, BPJPH: Harus Diaudit LPPOM MUI

Satu-satunya LPH yang ada saat ini hanya LPPOM MUI.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Status Halal Vaksin Covid, BPJPH: Harus Diaudit LPPOM MUI. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Status Halal Vaksin Covid, BPJPH: Harus Diaudit LPPOM MUI. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan vaksin Covid-19 harus diaudit terlebih dulu oleh lembaga pemeriksa halal untuk memastikan kehalalan produk tersebut. Dia mengatakan, proses audit ini dilakukan oleh LPPOM MUI, bukan BPJPH.

"Yang jelas, harus mengikuti SOP (Standard Operating Procedure). Harus dilakukan audit dulu. Audit kan bukan dari BPJPH. Undang-Undang mengatakan audit itu oleh LPH (lembaga pemeriksa halal), bukan oleh BPJPH," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).

Satu-satunya LPH yang ada saat ini, lanjut Sukoso, hanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "Iya, karena LPH yang ada saat ini kan LPPOM MUI," kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya itu.

Lebih lanjut, Sukoso mengingatkan, pandemi Covid-19 ini merupakan keadaan yang sangat darurat. Korban yang berjatuhan pun sudah banyak. "Yang penting kan keamanan dan ketepatan. Itu dulu. Wong sudah dalam kondisi darurat. Kondisinya di sini jelas-jelas korbannya sudah begitu banyak," tuturnya.

Agustus lalu, Sukoso sempat mengatakan, vaksin Covid-19 tidak perlu terlebih dulu dilakukan sertifikasi halal. Menurutnya, pandemi Covid-19 saat ini tergolong kondisi darurat sehingga vaksin bisa langsung digunakan tanpa terlebih dulu disertifikasi halal.

"Proses untuk mendapatkan kehalalan produknya kan prosesnya harus diaudit. Audit itu butuh waktu. Tetapi menolong kan harus secepatnya. Jadi ya monggo saja digunakan dulu (vaksinnya). Kan sekarang ini nyawa manusia harus diselamatkan (karena) kondisinya emergency sekali," tuturnya saat itu.

Sukoso menambahkan, kondisi darurat seperti saat ini mengharuskan untuk cepat bergerak agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Dia mengatakan, sertifikasi halal itu memerlukan proses audit sehingga butuh waktu lagi. Padahal semua orang perlu vaksin secepatnya.

Dalam kondisi darurat, lanjut Sukoso, apapun tentu boleh digunakan. Dia mengibaratkan seseorang yang sedang berada di sebuah tempat yang tidak ada makanan kecuali babi. "Taruhlah begitu ya, kita kan enggak boleh mati konyol. Maka yang ada di situ ya boleh dimanfaatkan," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement