Rabu 07 Oct 2020 19:54 WIB

UU Cipta Kerja, PBJPH: Proses Sertifikasi Halal Dipercepat

Dalam UU Ciptaker ada percepatan pengurusan sertifikasi menjadi 21 hari.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
UU Cipta Kerja, PBJPH: Proses Sertifikasi Halal Dipercepat. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
UU Cipta Kerja, PBJPH: Proses Sertifikasi Halal Dipercepat. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki, mengatakan, UU Ciptaker akan sangat bermanfaat bagi proses sertifikasi halal. Terlebih, ketika regulasi yang memakan banyak waktu, bisa dipangkas.

‘’Sejak awal BPJPH memang terlibat dalam UU ini. Di dalamnya, kami juga membahas klausul-klausul penting mengenai sertifikasi halal untuk diajukan,’’ ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (7/10).

Dia melanjutkan, dibanding dengan UU No.33 Tahun 2014 sebelumnya yang mencakup sertifikasi halal, UU Ciptaker ini ia nilai sebagai penyempurna. Sambung dia, ada tiga poin inti dalam UU Ciptaker yang dinilai penting bagi sertifikasi halal ke depannya. ‘’Pertama soal efektivitas pelaksanaan sertifikasi halal dari segi waktu,’’ terangnya.

Dalam poin ini, efektivitas waktu bisa semakin pendek. Menurut Mastuki, dalam UU Ciptaker ada percepatan pengurusan sertifikasi menjadi 21 hari, dari yang sebelumnya dalam UU No. 33 selama 92 hingga 97 hari kerja. Bahkan, jika produk berasal dari luar negeri, ia klaim bisa hingga 104 hari.

‘’Itu implikasinya positif. Untuk mendorong pelaku usaha dan industri agar cepat dalam mengurus sertifikasi halal,’’ lanjutnya.

Sedangkan poin kedua yang dinilainya penting adalah penetapan status halal produk yang tetap pada komisi fatwa. Menurut dia, penetapan halal sesuai keputusan MUI juga tidak akan merubah proses dari sebelumnya. Sehingga, posisi yang telah ada ia nilai akan semakin kuat, selain dari waktu yang dipangkas sesingkat mungkin.

‘’Ini juga menegaskan bahwa pro kontra sebelumnya tidak berlaku, karena keputusan tetap di MUI, seperti sebelumnya,’’ tambah dia. Namun demikian, tetap saja ada konsekuensi dari penyingkatan waktu prosesnya, di mana LPH dan MUI harus membahas bersama sesuai aturan untuk mempercepat proses.

Poin ketiga lanjutnya, menyangkut UMKM sendiri, pasalnya, sebagai pelaku usaha mayoritas, UMKM akan semakin diutamakan. Terlebih ketika Kemenag menganggarkan sertifikasi gratis bagi UMKM. ‘’Tentu BPJPH akan bekerja sama untuk memaksimalkan persiapan anggaran dan lainnya bersama Kemenkeu dan instansi lainnya,’’ ucapnya.

Dengan adanya poin-poin positif dalam UU Ciptaker itu, ia menilai ada manfaat untuk mendorong ekonomi rakyat yang sebagian besar dari sektor UMK. Terkait sertifikasi halal, hal itu juga diharapkan pihaknya agar pelaku UMKM bisa mendapat nilai tambah sekaligus daya saing untuk kebutuhan dalam dan luar negeri.

‘’Itu implikasi positif, walaupun tetap perlu kesiapan dari seluruh pelaksana seperti LPH, MUI dan lainnya. Ke depan akan tetap melakukan penyesuaian juga, utamanya setelah UU ini disahkan,’’ ungkap dia.

Tindakan Khusus

Mastuki menyebut, dari tiga poin itu, pihaknya akan memasukan rencana itu dalam rencana peraturan pemerintah (RPP) dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menyebut telah bertemu dengan beberapa kementerian untuk merumuskan RPP yang implementatif.

‘’Kita berharap dari adanya RPP itu bisa dilaksanakan segera. karena ini sertifikasi halal memang sudah berjalan, dan jangan sampai dengan adanya UU baru malah menghambat. Sebaliknya, ini harus bisa mengefektifkan dan mempercepat realisasi produk halal itu,’’ ungkap dia.

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam menyebut, saat ini MUI pusat akan membentuk tim khusus untuk mengkaji UU Ciptaker. Khususnya, untuk menyusun tanggapan dan pandangan MUI mengenai UU tersebut.

Namun demikian, dirinya mengaku belum mendapat naskah UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR. Sehingga, belum ada tanggapan spesifik mengenainya. ‘’Kami sedang mengupayakan bisa memperoleh naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR itu,’’ ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement