IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia memang tidak mengenal adanya bank yang berfungsi juga sebagai pusat investasi atau bank investasi. Ini jelas berbeda dengan praktik di Amerika dan beberapa negara Eropa di mana bank juga bisa berperan sebagai lembaga investasi.
Begitu juga dalam aturan main perbankan syariah di Tanah Air di mana tak ada kebijakan dua fungsi bank itu. Kemudian ada usulan agar di Indonesia dihadirkan Bank Investasi Syariah.
Alasannya, Bank Investasi Syariah punya peranan penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah. Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat menyampaikan bank investasi syariah ini berfungsi sebagai jembatan bagi investor, korporasi dan pemerintah.
"Perannya penting dalam menyediakan layanan esensial termasuk untuk transaksi skala besar, mengelola dana, hingga pengalokasian dana yang sesuai syariah," katanya dalam International Webinar Series ISEF 2020, Rabu (7/10).
Keberadaannya vital untuk menguatkan ekosistem ekonomi syariah dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, ia berperan membawa keberlangsungan bisnis dan ekonomi ekonomi syariah.
Keberadaannya sudah lazim di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Bank Investasi Syariah menyediakan berbagai layanan untuk korporasi dan pemerintah. Taufik mengatakan Indonesia belum memilikinya secara khusus karena berbagai aktivitas pendanaan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga.
Padahal, keberadaan bank investasi akan mengefektifkan aktivitas investasi mulai dari pendanaan proyek, pengelola, deal maker, dan aktivitas lainnya. Keabsenan institusi ini membawa pada celah struktural yang bisa menghambat pengembangan ekonomi syariah.
"Dengan adanya bank investasi, pengembangan akan lebih cepat," katanya.
Padahal pengembangan ekonomi syariah sangat dibutuhkan segera demi pertumbuhan ekonomi nasional. Taufik menjabarkan kelemahan tanpa bank investasi ini diantaranya kapasitas keuangan yang terbatas dalam mendanai proyek-proyek skala besar.
Kemudian, kinerja pasar modal di Indonesia kurang gesit dalam mengakomodasi kebutuhan investasi. Pada kuartal II 2020, pertumbuhan pasar modal syariah Indonesia hanya 17,72 persen. Selanjutnya, ada hambatan pada proses atau regulasi terkait penerbitan instrumen pendanaan.
"Underwriting sukuk di Indonesia masih diurus oleh perusahaan sekuritas konvensional," katanya.
Maka dari itu, Masterplan Arsitektur Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024 mengajukan berdirinya bank investasi syariah di Indonesia untuk mengisi kekosongan ini. Untuk merealisasikannya, KNEKS berkomitmen untuk mencari rekomendasi dan belajar dari negara-negara lain anggota OKI.