Rabu 14 Oct 2020 19:09 WIB

BPJPH Dukung Percepatan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 bisa mendapat perlakuan khusus, tetapi belum dapat dipastikan.

BPJPH Dukung Percepatan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19. Kandidat vaksin COVID-19 Sinovac, CoronaVac ditampilkan di Sinovac Biotech selama kunjungan media yang diselenggarakan pemerintah di Beijing, China, 24 September 2020. Sinovac adalah pembuat vaksin China yang mengembangkan kandidat vaksin COVID-19 yang disebut CoronaVac.
Foto: EPA-EFE/WU HONG
BPJPH Dukung Percepatan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19. Kandidat vaksin COVID-19 Sinovac, CoronaVac ditampilkan di Sinovac Biotech selama kunjungan media yang diselenggarakan pemerintah di Beijing, China, 24 September 2020. Sinovac adalah pembuat vaksin China yang mengembangkan kandidat vaksin COVID-19 yang disebut CoronaVac.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendukung percepatan sertifikasi halal vaksin Covid-19 agar dapat segera digunakan masyarakat.

"BPJPH pada prinsipnya mendukung upaya mempercepat adanya vaksin," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS saat dihubungi, Rabu (14/10).

Baca Juga

Terkait adanya perlakuan khusus vaksin Covid-19, Mastuki mengatakan hal itu tergantung dari tim peninjau yang dipimpin Kementerian BUMN. Selama ini, kata dia, memang ada perlakuan khusus bagi vaksin tertentu agar dapat dipakai oleh masyarakat karena faktor darurat.

Vaksin Covid-19 itu juga bisa mendapat perlakuan khusus, tetapi belum dapat dipastikan sampai diputuskan oleh tim lintas sektor. "Itu ada dalam koordinasi Kementerian BUMN. BPJPH diminta sebagai tim yang memutuskan adalah tim. Uji klinis ke China itu nanti akan bersama tim dalam kordinasi Kementerian BUMN, nanti termasuk LPPOM MUI, MUI sebagai unsur penetapan fatwa, BPOM, kementerian lainnya, Kemenkes," kata dia.

BPJPH, kata dia, akan siap memproses sertifikasi halal jika prosedur registrasi kehalalan memang menggunakan jalur standar. "Dalam prosesnya kalau sudah oke, diajukan sertifikasinya melalui prosedur reguler BPJPH, dilakukan uji vaksin dalam hal ini LPPOM MUI, sampai pemeriksaan sampai terbit sertifikasi," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement