Kamis 15 Oct 2020 09:40 WIB

Banleg Aceh Intensifkan Bahas Rancangan Qanun Haji dan Umroh

Rancangan qanun mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji umroh.

Banleg Aceh Intensifkan Bahas Rancangan Qanun Haji dan Umroh. Seorang jamaah mencuci tangan sebelum memasuki area Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Banleg Aceh Intensifkan Bahas Rancangan Qanun Haji dan Umroh. Seorang jamaah mencuci tangan sebelum memasuki area Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/5/2020).

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh mengoptimalkan pembahasan rancangan qanun (raqan) penyelenggaraan ibadah haji dan umroh mengingat masa pembahasan 2020 tinggal 1,5 bulan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan pihak bersama eksekutif terus mengintensifkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

"Waktu pembahasan tahun ini kurang dua bulan lagi, kami terus berupaya mengoptimalkan waktu pembahasannya agar raqan tersebut bisa diundangkan akhir 2020," kata Bardan, Rabu (14/10).

Baca Juga

Bardan mengatakan Badan Legislasi DPR Aceh juga sudah mengundang tim Pemerintah Aceh mengikuti rapat pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, Senin (19/10) mendatang. "Kami berharap tim Pemerintah Aceh hadir. Apalagi saat ini, pembahasan rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sudah mencapai 60 persen," katanya.

Rancangan qanun penyelenggaraan ibadah haji dan umroh terdiri atas 48 pasal dan 14 bab. Rancangan qanun tersebut mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Di antara yang diatur adalah badan pengelolaan haji, kuota haji berdasarkan permintaan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Arab Saudi, biaya perjalanan haji, serta Baitul Asyi. Baitul Asyi merupakan wakaf pengusaha Aceh Habib Bugak berupa sejumlah hotel di Makkah. Keuntungan pengelolaan hotel tersebut dibagikan kepada jamaah haji Aceh.

"Rancangan qanun ini nantinya menjadi payung hukum pengelolaan haji di Provinsi Aceh. Rancangan qanun ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Bardan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement